Suara.com - Pengesahan UU Cipta Kerja menciptakan polemik dan berujung bentrok yang cukup parah saat demonstrasi di berbagai daerah. Hal itu membuat pemimpin daerah mengirim surat ke Jokowi. Berikut 5 gubernur kirim surat Jokowi menolak UU Cipta Kerja.
Di berbagai kota besar di Indonesia terjadi kericuhan, sampai-sampai tindakan anarkis baik dari pihak pendemo maupun aparat yang mengamankan demonstrasi. Kecamuk UU Cipta Kerja tidak hanya larut di kalangan pendemo yang mengatasnamakan diri untuk membela buruh, namun juga di antara pejabat negara. Setidaknya ada 5 gubernur kirim surat Jokowi menolak UU Cipta Kerja. Berikut adalah rinciannya.
1. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur yang kirim surat Jokowi menyampaikan aspirasi menolak UU Cipta Kerja yang pertama adalah Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengirim surat yang tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, selaku Presiden RI, melainkan juga kepada DPR RI.
Hal itu dilakukan Ridwan Kamil sebagai tindak lanjut penyerapan aspirasi buruh yang demo di halaman Gedung Sate, Kota Bandung.
Sebelumnya, Ridwan Kamil diketahui sempat beraudiensi dengan perwakilan buruh di Gedung Sate. Surat kepada Jokowi itu berisi kurang lebih suara buruh yang menolak UU Cipta Kerja.
Selain itu, terdapat saran yang menjurus ke permintaan supaya Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) atas UU Cipta Kerja. Hal itu dimintakan oleh Ridwan Kamil sehubungan dengan proses UU Cipta Kerja masih dalam tahap revisi untuk ditandatangani presiden dalam tempo 30 hari.
2. Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno
Guna menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa yang berdemo menolak UU Cipta Kerja, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Bantah Bermental Penjilat, Ferdinand: Siapa yang Mau Saya Jilat? Jokowi?
Surat itu berisi permohonan agar presiden menerbitkan Perppu sesuai ketetentuan perundang-undangan. Sebab dalam surat tersebut dicantumkan penolakan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa mahasiswa dan serikat buruh di Sumatera Barat berlangsung di depan Gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut. Peristiwa serupa juga terjadi di kota-kota besar lainnya, di mana mahasiswa dan buruh bergabung melakukan unjuk rasa selama dua hari berturut-turut.
3. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
Sama dengan dua gubernur sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisikan permohonan penerbitan Perppu atas UU Cipta Kerja.
Penerbitan Perppu diharapkan dapat membatalkan peresmian UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Di dalam surat yang dikirimkan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, terdapat dua poin penting.
Pertama menjelaskan terjadinya unjuk rasa penolakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dilakukan oleh serikat pekerja, sejumlah badan eksekutif mahasiswa, dan elemen masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025