Suara.com - Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, yaitu mulai 12-25 Oktober 2020. Ada 10 kegiatan yang diperbolehkan PSBB transisi jilid 2 Jakarta.
Dalam masa PSBB transisi tersebut, ada beberapa pelonggaran aktivitas atau kegiatan di sejumlah sektor. Mulai dari pariwisata hingga perkantoran.
Berikut ini adalah daftar kegiatan yang diperbolehkan PSBB transisi jilid 2 Jakarta yang perlu diperhatikan:
Pada PSBB transisi, bioskop diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, para pengunjung dilarang untuk berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pihak pengelola gedung.
2. Pembukaan Gelanggang Olahraga
Gedung olahraga (GOR) dengan ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi. GOR memang boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka. Aturan lainnya adalah GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.
Berbeda dengan GOR indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka atau outdoor tidak diwajibkan untuk meniadakan penonton. Selain itu, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga outdoor, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga, serta wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.
Baca Juga: Kasus Tinggi, Epidemiolog Sebut PSBB Transisi di DKI Bukan Pilihan Tepat
3. Berlatih di Pusat Kebugaran
Pusat kebugaran di DKI Jakarta juga kembali dibuka dengan ketentuan khusus. Seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.
Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga diatur yaitu minimal 2 meter. Sementara itu, latihan bersama dalam ruangan tertutup masih dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan jika dilakukan di luar ruangan.
4. Mall dan Pusat Perbelanjaan
Pasar dan pusat perbelanjaan serta mall diizinkan untuk beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi ini akan diatur pengelola pasar. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mall akan mengikuti peraturan dari dinas sektor yang terkait.
5. Akad dan Acara Pernikahan di Gedung
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati adalag maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
Para pengunjung acara pernikahan dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang, dan alat makan-minum wajib disterilisasi. Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung harus dilakukan oleh pengelola gedung.
6. Makan di Restoran dan Warung Makan
Selama PSBB transisi, para pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
Sementara para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta untuk melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Para pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
7. Menyelenggarakan Meeting, Workshop, dan Seminar
Meeting, workshop, dan seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa PSBB transisi ini. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati adalah maksimal 25 persen kapasitas gedung, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
8. Bekerja di Kantor
Perkantoran di sektor non-esensial juga diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas. Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, NIK, nomor handphone, dan waktu berkunjung atau bekerja. Sistem pendataan ini dapat berbentuk manual atau digital.
9. Pergi ke Salon dan Tempat Cukur Rambut
Pelayanan salon dan tempat cukur rambut juga diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi ini. Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi sebanyak 50 persen dari kapasitas salon.
Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk juga pengunjung dan antrian. Serta pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan untuk sementara.
10. Beribadah di Tempat Ibadah
Tempat ibadah juga telah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Sementara pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.
Itulah beberapa kegiatan yang diperbolehkan PSBB transisi jilid 2 Jakarta yang berlaku di Jakarta. Pastikan tetap menjaga diri dan berhati-hati, selalu menjaga kebersihan, serta menerapkan protokol kesehatan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis