Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Ketiga tersangka atas nama Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking rencananya akan menjalani sidang perdana pada Selasa (13/10/2020) hari ini.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu sedianya akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Konformasi mengenai sidang tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
"Betul besok sidang perdana. Pengadilan pukul 09.00 WIB sudah siap, tapi prakteknya tergantung jaksanya," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan usai pihaknya selesai menyusun surat dakwaan. Dikatakan Ady, berkas perkara tersebut dilimpahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Selasa (6/10) siang.
"Berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke PN Jaktim," kata Ady saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara kasus surat sakti Djoko Tjandra berikut ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (28/9).
Ketika itu, ketiga tersangka tampak digiring oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil tahanan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye.
Sementara tersangka Brigjen Prasetijo tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan atribut bintang satu di pundaknya.
Baca Juga: Besok, Djoko Tjandra Dkk akan Jalani Sidang Perdana Kasus Surat Jalan Palsu
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Sehingga, perkara tersebut pun nantinya segera disidangkan.
"Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur," ujar Sambo.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Berita Terkait
-
KPK Analisa Laporan MAKI Soal Dugaan Gratifikasi Kasus Djoko Tjandra
-
Uang 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Skandal Djoko Tjandra Dikirim ke KPK
-
Berkas Skandal Red Notice P21, Kasus Irjen Napoleon Dkk Segera Masuk Sidang
-
Segera Sidang, JPU Limpahkan Perkara Surat Sakti Djoko Tjandra ke PN Jaktim
-
Mendagri Tito Sebut Masih Ada Dua Persen Penduduk Belum Rekam e-KTP
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap