Suara.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin memohon maaf kepada rakyat Indonesia atas beberapa peristiwa dan kehaduhan yang belakangan menjadi polemik, khususnya menyangkut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Azis yang juga mewakili sembilan fraksi di DPR meminta rakyat agar dapat percaya kepada wakil rakyat mereka di parlemen.
"Percayakan kepada kami bahwa saya berkomitmen untuk bangsa dan menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020) kemarin.
Karena merasa memiliki tanggung jawab di akhirat, Azis mengaku tidak ada kepentingan apapun dari pihak DPR.
"Sehingga tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini badan legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu sehingga kami ucapkan terima kasih," tutur Azis.
Lebih lanjut, kata Azis, bagi masyarakat yang kontra dengan UU Ciptaker dapat menyampaikan penolakannya melalui mekanisme konstitusi, yakni uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan bagi sahabat-sahabat dan masyarakat yang masih pro dan kontra ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi. Hal-hal ini kami sangat menghargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Azis.
Bantah Selundupkan Pasal
Sebelumnya, draf Undang-Undang Cipta Kerja yang terus berubah-ubah meski telah disahkan dalam rapat paripurna memicu kekhawatiran publik yang menduga ada upaya dari DPR untuk menyelundupkan pasal. Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin membantahnya.
Baca Juga: Tidak Ada Rapid Test Gratis untuk Demonstran UU Cipta Kerja di Samarinda
Azis mengatakan, DPR tidak berani melakukan penyelundupan pasal, mengingat hal itu merupakan sebuah tindak pidana. Ia bahkan sampai membawa sumpah jabatan dan menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam draf UU Ciptaker.
"Bahwa saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan yang ada di sini. Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin dulu. Sumpah jabatan kami. Karena apa? Itu merupakan tindak pindana apabila ada selundupan pasal," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis mengatakan adapun draf UU Ciptaker terus berubah di mana terdapat perbedaan jumlah halaman dari draf satu ke draf lain karena disebabkan dengan format penulisan.
Kekinian, Azis Syamsudin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Ia berujar draf tersebut yang juga akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu ini.
Kepastian itu disampaikan Azis dalam konferensi pers seiring simpang-siurnya kabar mengenai draf UU Ciptaker. Terlebih belakangan diketahui, draf yang beredar berbeda-beda dari jumlah total halaman.
Mengenai perbedaan jumlah halaman, Azis beralasan hal itu karena proses pengetikan dan format penulisan draf yang berubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India