Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun angkat bicara soal kabar yang mengatakan bahwa Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) merupakan dalang dari aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Refly Harun lewat video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Rabu (14/10/2020).
Menurut Refly Harun, penangkapan sejumlah tokoh KAMI tidak bisa menjadi indikasi bahwa organisasi tersebut menjadi dalang demontrasi besar-besaran di berbagai kota.
"Jangan kaitkan seseorang langsung dengan organisasinya. Seperti kalau ada KAMI di Sumatera Utara atau Medan itu ditangkap lalu bilang KAMI mendalangi," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
Oleh Refly Harun, hal tersebut disamakan saat anggota sebuah partai politik tertentu melakukan tindak pidana korupsi.
"Sama saja dengan menyatakan ketika ada anggota partai korupsi dan sudah divonis. Apakah kita akan mengatakan partai itu korupsi dan kemudian dibubarkan? Kalau begitu semua partai dibubarkan karena tidak ada partai satu pun yang bersih dari korupsi," imbuhnya tegas.
Dalam tayangan video tersebut, Refly Harun menjelaskan adanya kalimat kondisional yang harus dipahami menyeluruh.
Menurutnya, penafsiran terhadap kalimat kondisional jangan diputuskan secara sepihak. Sebab bisa menimbulkan salah persepsi.
"Ada kalimat kondisional. Harus paham kalimat itu pakai 'kalau'. Kalau ketidakadilan merajalela bisa jadi KAMI yang memimpin. Ya jangan diartikan kalau KAMI memberontak." ungkap Refly Harun.
Baca Juga: Ngabalin Lupa Pernah Ikut Demo Hingga Terlontar Ucapan Sampah Demokrasi
Refly Harun menuturkan bahwa harus ada ukuran yang mendasarinya. Lagi pula warga negara pun menurutnya berhak mengingatkan dan mengkritik pemerintah apabila ada yang melenceng dari konstitusi.
"Justru sebagai warga negara kalau kita menemukan kezaliman dan pemerintah sudah melenceng dari konstitusi sah untuk kita mengingatkan," ungkapnya.
Kendati demikian, Refly Harun mengatakan bahwa kritikan tersebut harus dilakukan dengan cara yang baik dan konstitusional.
Lebih lanjut lagi, Refly Harun juga menyoroti banyaknya butir yang ada pada UUD 1945 dan Pancasila. Ia tidak menyalahkan butir tersebut lantaran isinya sudah mutlak dan penting bagi negara.
Hanya saja, Refly Harun meyakini bahwa pemerintah tidak bisa menjalankan secara penuh dan konsekuen.
Pasalnya, pemerintah dinilainya tak jarang mementingkan grup atau kelompok tertentu dalam mengambil kebijakan. Bahkan, keputusan yang dibuat pemerintah beberapa kali dianggap bukan malah memihak masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata