Suara.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah hampir merampungkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan corona di ibu kota. Nantinya aturan ini juga akan mengatur permasalahan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan, mengatakan salah satu yang diatur adalah soal masyarakat yang menolak untuk mengikuti rapid atas swab test. Nantinya hal ini akan menjadi pelanggaran dan bisa dijatuhi sanksi denda Rp 5 juta.
"Misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," ujar Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya hal ini menjadi pelanggaran karena permintaan swab test adalah bagian dari penelusuran penularan corona. Jika menolak, bisa membahayakan masyarakat.
Namun sanksi yang dijatuhkan dalam Perda ini dinilainya tak perlu terlalu keras. Sebab tujuannya hanya memberikan efek jera, bukan menyulitkan masyarakat.
"Kenapa Rp 5 juta, Untuk efek jera saja bukan untuk mencari uang dari situ, tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," jelasnya.
Selain itu, tidak seperti Undang-undang, ada batasan dalam memasukan sanksi dalam Perda yang membuatnya tidak bisa menjatuhi hukuman terlalu berat.
"Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp 50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Update 14 Oktober: Tambah 4.127, Positif Corona di RI Jadi 344.749 Orang
Berita Terkait
-
Update 14 Oktober: Tambah 4.127, Positif Corona di RI Jadi 344.749 Orang
-
Bikin Pasar Kaget Tanpa Izin di Pekanbaru, Siap-siap Dibubarkan
-
Tak Lagi Zona Merah Covid-19, Pemkot Balikpapan Silahkan Bioskop Dibuka
-
Modus Operasi Yustisi Corona, Komplotan Begal di Bengkulu Ditangkap Polisi
-
Kontak Erat Gratis, Pemkot Bandung Akan Tindak Pelanggar Tarif Tes PCR
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya