Suara.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah hampir merampungkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan corona di ibu kota. Nantinya aturan ini juga akan mengatur permasalahan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan, mengatakan salah satu yang diatur adalah soal masyarakat yang menolak untuk mengikuti rapid atas swab test. Nantinya hal ini akan menjadi pelanggaran dan bisa dijatuhi sanksi denda Rp 5 juta.
"Misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," ujar Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya hal ini menjadi pelanggaran karena permintaan swab test adalah bagian dari penelusuran penularan corona. Jika menolak, bisa membahayakan masyarakat.
Namun sanksi yang dijatuhkan dalam Perda ini dinilainya tak perlu terlalu keras. Sebab tujuannya hanya memberikan efek jera, bukan menyulitkan masyarakat.
"Kenapa Rp 5 juta, Untuk efek jera saja bukan untuk mencari uang dari situ, tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," jelasnya.
Selain itu, tidak seperti Undang-undang, ada batasan dalam memasukan sanksi dalam Perda yang membuatnya tidak bisa menjatuhi hukuman terlalu berat.
"Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp 50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Update 14 Oktober: Tambah 4.127, Positif Corona di RI Jadi 344.749 Orang
Berita Terkait
-
Update 14 Oktober: Tambah 4.127, Positif Corona di RI Jadi 344.749 Orang
-
Bikin Pasar Kaget Tanpa Izin di Pekanbaru, Siap-siap Dibubarkan
-
Tak Lagi Zona Merah Covid-19, Pemkot Balikpapan Silahkan Bioskop Dibuka
-
Modus Operasi Yustisi Corona, Komplotan Begal di Bengkulu Ditangkap Polisi
-
Kontak Erat Gratis, Pemkot Bandung Akan Tindak Pelanggar Tarif Tes PCR
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021