Suara.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah hampir merampungkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan corona di ibu kota. Nantinya aturan ini juga akan mengatur permasalahan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan, mengatakan salah satu yang diatur adalah soal masyarakat yang menolak untuk mengikuti rapid atas swab test. Nantinya hal ini akan menjadi pelanggaran dan bisa dijatuhi sanksi denda Rp 5 juta.
"Misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," ujar Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya hal ini menjadi pelanggaran karena permintaan swab test adalah bagian dari penelusuran penularan corona. Jika menolak, bisa membahayakan masyarakat.
Namun sanksi yang dijatuhkan dalam Perda ini dinilainya tak perlu terlalu keras. Sebab tujuannya hanya memberikan efek jera, bukan menyulitkan masyarakat.
"Kenapa Rp 5 juta, Untuk efek jera saja bukan untuk mencari uang dari situ, tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," jelasnya.
Selain itu, tidak seperti Undang-undang, ada batasan dalam memasukan sanksi dalam Perda yang membuatnya tidak bisa menjatuhi hukuman terlalu berat.
"Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp 50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Update 14 Oktober: Tambah 4.127, Positif Corona di RI Jadi 344.749 Orang
Berita Terkait
-
Update 14 Oktober: Tambah 4.127, Positif Corona di RI Jadi 344.749 Orang
-
Bikin Pasar Kaget Tanpa Izin di Pekanbaru, Siap-siap Dibubarkan
-
Tak Lagi Zona Merah Covid-19, Pemkot Balikpapan Silahkan Bioskop Dibuka
-
Modus Operasi Yustisi Corona, Komplotan Begal di Bengkulu Ditangkap Polisi
-
Kontak Erat Gratis, Pemkot Bandung Akan Tindak Pelanggar Tarif Tes PCR
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis
-
Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?
-
Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah
-
Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan
-
Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah
-
Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup
-
Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati
-
4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta