Suara.com - Sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat, aparatur ketenagakerjaan harus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme untuk memastikan bahwa proses dan roda kegiatan sesuai tuntutan dan perkembangan zaman.
Aparatur ketenagakerjaan yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan, diantaranya Instruktur Pelatihan dan Produktivitas, Pengantar Kerja, Meditor Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Peningkatan kompetensi aparatur ketenagakerjaan tidak boleh berhenti, karena adanya pandemi. Peningkatan kompetensi aparatur itu hukumnya wajib, wajib dilakukan oleh setiap aparatur, ” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam webinar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusat Diklat SDM Ketenagakerjaan) Kemnaker, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Anwar mengatakan, Kemnaker sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalisme jabatan bagi aparatur yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan.
Untuk melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud, Kemnaker memiliki tugas menyusun pedoman formasi, menyusun kurikulum, menyelenggarakan pelatihan, membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang ketenagakerjaan.
Anwar menambahkan, tingginya jumlah objek layanan, meliputi angkatan kerja, pencari kerja, penganggur, serikat pekerja, dan perusahaan di Indonesia, memerlukan penanganan yang tepat dari aparatur ketenagakerjaan sebagai ujung tombak pelaksanaan fungsi ketenagakerjaan di Indonesia.
"Ironisnya, jumlah aparatur yang terinventarisasi tidak sebanding dengan jumlah objek atau sasaran pelayanan yang dihadapi," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko mengatakan, bentuk pengembangan komepetensi yang tepat bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah pendidikan, dan pendidikan serta pelatihan.
Jalur pendidikan bisa ditempuh melalui tiga jenis, yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, pendidikan formal, tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Pegiat LSM yang Peduli pada Para Pekerja Anak
"Bentuk pendidikan dan pelatihan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, dan kombinasi antara pendidikan dan pelatihan, " kata Teguh.
Pada kesempatan itu, Muhammad Taufiq selaku Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) menambahkan, sesuai pasal 203, PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017, pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.
"Sedangkan pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university), " katanya.
Berita Terkait
-
RUU Cipta Kerja Dinilai akan Membuat Pengangguran dan Kemiskinan Teratasi
-
UU Cipta Kerja Merupakan Solidaritas bagi Industri Kecil
-
UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha
-
Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja
-
Soal UU Ciptaker, Rektor Universitas Lampung : Itu Bukan Kitab Suci
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara