Suara.com - Sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat, aparatur ketenagakerjaan harus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme untuk memastikan bahwa proses dan roda kegiatan sesuai tuntutan dan perkembangan zaman.
Aparatur ketenagakerjaan yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan, diantaranya Instruktur Pelatihan dan Produktivitas, Pengantar Kerja, Meditor Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Peningkatan kompetensi aparatur ketenagakerjaan tidak boleh berhenti, karena adanya pandemi. Peningkatan kompetensi aparatur itu hukumnya wajib, wajib dilakukan oleh setiap aparatur, ” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam webinar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusat Diklat SDM Ketenagakerjaan) Kemnaker, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Anwar mengatakan, Kemnaker sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalisme jabatan bagi aparatur yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan.
Untuk melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud, Kemnaker memiliki tugas menyusun pedoman formasi, menyusun kurikulum, menyelenggarakan pelatihan, membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang ketenagakerjaan.
Anwar menambahkan, tingginya jumlah objek layanan, meliputi angkatan kerja, pencari kerja, penganggur, serikat pekerja, dan perusahaan di Indonesia, memerlukan penanganan yang tepat dari aparatur ketenagakerjaan sebagai ujung tombak pelaksanaan fungsi ketenagakerjaan di Indonesia.
"Ironisnya, jumlah aparatur yang terinventarisasi tidak sebanding dengan jumlah objek atau sasaran pelayanan yang dihadapi," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko mengatakan, bentuk pengembangan komepetensi yang tepat bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah pendidikan, dan pendidikan serta pelatihan.
Jalur pendidikan bisa ditempuh melalui tiga jenis, yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, pendidikan formal, tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Pegiat LSM yang Peduli pada Para Pekerja Anak
"Bentuk pendidikan dan pelatihan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, dan kombinasi antara pendidikan dan pelatihan, " kata Teguh.
Pada kesempatan itu, Muhammad Taufiq selaku Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) menambahkan, sesuai pasal 203, PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017, pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.
"Sedangkan pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university), " katanya.
Berita Terkait
-
RUU Cipta Kerja Dinilai akan Membuat Pengangguran dan Kemiskinan Teratasi
-
UU Cipta Kerja Merupakan Solidaritas bagi Industri Kecil
-
UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha
-
Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja
-
Soal UU Ciptaker, Rektor Universitas Lampung : Itu Bukan Kitab Suci
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan