Suara.com - Di masa pandemi Covid-19, kemampuan dunia usaha tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit tumbuh.
“Itulah sebabnya, kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil, UU Cipta Kerja itu,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Selasa (13/10/2020).
Hal itu dikatakannya dalam roadshow untuk menyosialisasikan RUU Cipta Kerja. Ida bertemu secara virtual dengan 70 perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.
Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan para stake holder untuk berdialog dan berunding.
Hadir dalam kegiatan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Haiyani Rumondang dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta, Aria Nugrahadi.
“Akibat pandemi, pengangguran kita bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Padahal setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Total hampir 10 juta untuk tahun 2020 saja. Maka di dalam UU Cipta Kerja, banyak syarat kemudahan berusaha yang kami cantumkan. Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu izin, agar tidak lama dan mahal. Mendirikan koperasi cukup 5 orang saja, mendirikan PT juga disederhanakan, cukup 1 orang saja, agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” papar Ida.
Hadir dalam forum itu, sejumlah pimpinan serikat pekerja tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga perusahaan, antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (K SPN) dan sejumlah serikat tingkat perusahaan, khususnya perhotelan.
Berita Terkait
-
Kericuhan Meluas, Massa Bakar Water Barrier di Simpang Budi Kemuliaan
-
Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan
-
Terkait UU Cipta Kerja, Anies Tak Dikasih Bicara Saat Rapat Bareng Jokowi
-
Bahas Demo UU Cipta Kerja, Prabowo Sebut Semua yang Sulit Tidak Hanya Buruh
-
Ungkap Pembakar Resto Legian, Polda DIY Periksa 35 Rekaman CCTV
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Modus Penipuan Baru AI Makin Canggih, Masyarakat Banyak Kena Tawaran Investasi
-
Siapkan Dana USD 50 Juta, MedcoEnergi Lakukan Buyback Saham
-
Waduh, Cadangan Devisa Indonesia Makin Terkikis, Tembus Rp 2.460 Triliun
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Promo HAP Alfamidi Bikin Belanja Hemat Satu Pekan Penuh!
-
Harga Emas Antam Masih TInggi Dibanderol Rp 2,06 Juta pet Gram
-
IHSG Bergerak Perkasa di Awal Sesi Senin, Cek Saham-saham Top Gainers
-
12 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klik untuk Rebut Saldonya!
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Bantu Program Presiden Prabowo, Bank Indonesia Bakal Hati-hati Kelola Anggaran
-
Saldo DANA Kaget: 3 Link Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!