Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, kepentingan yang diperjuangkan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kepentingan perlindungan, sekaligus penciptaan lapangan kerja. Tidak mungkin kepentingan pekerja diakomodasi 100 persen, karena ada kepentingan pengusaha dan para pengangguran yang juga harus dipikirkan.
“Namanya juga dialog, ada yang disetujui, ada yang tidak. Kalau seluruhnya harus disetujui, itu bukan dialog namanya. Tapi ‘pokoke’,” katanya, dalam penjelasan dan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
Pada kesempatan itu, Menaker berdialog dengan Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) media cetak, televisi maupunonline di Jakarta. Dalam dialog selama 2,5 jam itu hadir 34 pemimpin redaksi, yang dipandu oleh Arifin Asydhad, pemimpin redaksi Kumparan.
Dialog fokus pada proses pembahasan UU Cipta Kerja dan pertanyaan seputar anggapan bahwa keberadaan UU ini mereduksi hak pekerja. Ia menyampaikan, upaya untuk merangkul serikat pekerja sudah cukup maksimal dilakukan.
Dengan jumlah pertemuan formal sebanyak 64 kali, dan tak terhitung yang informal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menganggap upaya konsultasi publik dalam klaster ketenagakerjaan sudah sangat intensif.
“Memang ada serikat pekerja yang walk-out, ada yang sedari awal sudah menolak semua isinya. Namun ada pula yang bersedia terus membahas hingga akhir. Rapat-rapat di panja juga terbuka, sehingga bisa selalu di-update. Maka jika ada yang bilang pemerintah mengendap-ngendap dan sembunyi-sembunyi dalam prosesnya, saya mengelus dada saja," tambah Menaker.
Para Pemred sangat kritis dan mendalami pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja ini. Mereka menyatakan, karena mereka juga pekerja, maka keberadaan UU ini sedikit banyak akan berpengaruh pada kondisi mereka.
Pembahasan bukan hanya mengangkat persoalan upah, outsourcing, pesangon, kontrak, tenaga kerja asing (TKA), dan pemutusan hubungan kerja (PHK), namun juga lebih jauh soal usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), industri, bisnis, dan politik, hingga anggapan adanya kepentingan oligarki yang menjadi dasar disusunnya UU ini.
Forum Pemred minta agar ada update dalam proses penyusunan PP, mengingat ada hal-hal teknis yang belum diatur dalam UU ini. Menaker setuju dan berkomitmen untuk secara regular berkonsultasi dengan pimpinan media dalam proses penyusunan PP ini.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Pegiat LSM yang Peduli pada Para Pekerja Anak
Berita Terkait
-
Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang
-
Polisi Amankan Bola Kasti Dilempar Pendemo, Diduga Mengandung Bahan Kimia
-
Satgas Covid-19 Catat 123 Demonstran Tolak Omnimbus Law Reaktif Corona
-
UU Cipta Kerja Disahkan, Bos BKPM: Pemerintah Siap Jadi Marketing Buat UMKM
-
Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Di tengah Ambruknya IHSG, Saham-saham Ini Layak Dilirik Karena Diburu Asing
-
BPS Ramal Produksi Padi dan Beras Nasional Turun 3 Bulan ke Depan
-
Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan
-
IHSG Bisa ke Level 5.700 Jika Terus Melemah Hari Ini
-
Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri
-
Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen
-
Harga Minyak Dunia Melonjak saat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah
-
Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani
-
BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi
-
IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000