Suara.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bukan kitab suci, sehingga bisa disempurnakan implementasinya dengan Peraturan Pemerintah. Bahkan juga bisa dengan uji materi.
“Jadi jangan anggap tak ada solusi, lalu pada panik, demo anarkis, saling caci maki. Mari kita kawal UU Cipta Kerja dengan komunikasi terbuka dan cendikia agar sesuai dengan harapan kita bersama,’” demikian tegas Rektor Unila.
Para rektor juga mengapresiasi langkah Menaker membuka dialog dengan kalangan akademisi. Menurut FRI inilah pertama kalinya para rektor diajak rembugan secara mendalam mengenai UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi RUU Cipta Kerja. Hadir dalam kesempatan ini 24 Rektor Universitas Negeri dan swastas yang dipimpin Ketua FRI sekaligus Rektor IPB Arif Satria. Dialog berlangsung secara virtual pada Minggu malam (11/10/2020) di jakarta
Dalam forum ini Menaker secara detail memaparkan penjelasan atas isu-isu ketenagakerjaan yang selama ini salah dipahami masyarakat.
Mulai dari persoalan kontrak kerja, outsourcing, pesangon, upah minimum, waktu kerja dan tenaga kerja asing. Menaker juga menyatakan alasan mengapa UU Cipta Kerja dibutuhkan dalam situasi persaingan global yang semakin ketat, yang membutuhkan sumber daya manusia yang lebih unggul.
Sementara tingkat produktivitas pekerja Indonesia masih yang terendah di Asia, yaitu 74,8. Padahal rerata negara Asia tingkat produktivitasnya mencapai 78,2.
Menaker di akhir diskusi ini langsung berkomitmen untuk menyampaikan UU Cipta Kerja kepada anggota Forum Rektor segera setelah UU tersebut resmi diserahkan DPR kepada pemerintah.
Diskusi Forum Rektor dihadiri Rektor IPB, UGM, UTI, Perbanas, Unand Padang, Untan, Unesa, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Unbraw Malang, Unila, Univ. Al Ghifari Bandung dan Universitas Pertamina.
Baca Juga: Wah, Kemnaker Umumkan BLT Pekerja Tahap 5 Cair Hari Ini
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Menaker soal UU Ciptaker di Depan PBNU
-
Mantan Ketua MK Usul UU Ciptaker Ditangguhkan Presiden Selama Setahun
-
Terima 2 Draf UU Ciptaker, Jansen Sitindaon: Pak Jokowi Pakai Versi Mana?
-
Sikapi UU Ciptaker, BEM Pesantren Indonesia Baca Sholawat Asyghil 4444 Kali
-
AJI Indonesia: Jurnalis Jakarta Terbanyak Alami Kekerasan Liput UU Ciptaker
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!