Suara.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bukan kitab suci, sehingga bisa disempurnakan implementasinya dengan Peraturan Pemerintah. Bahkan juga bisa dengan uji materi.
“Jadi jangan anggap tak ada solusi, lalu pada panik, demo anarkis, saling caci maki. Mari kita kawal UU Cipta Kerja dengan komunikasi terbuka dan cendikia agar sesuai dengan harapan kita bersama,’” demikian tegas Rektor Unila.
Para rektor juga mengapresiasi langkah Menaker membuka dialog dengan kalangan akademisi. Menurut FRI inilah pertama kalinya para rektor diajak rembugan secara mendalam mengenai UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi RUU Cipta Kerja. Hadir dalam kesempatan ini 24 Rektor Universitas Negeri dan swastas yang dipimpin Ketua FRI sekaligus Rektor IPB Arif Satria. Dialog berlangsung secara virtual pada Minggu malam (11/10/2020) di jakarta
Dalam forum ini Menaker secara detail memaparkan penjelasan atas isu-isu ketenagakerjaan yang selama ini salah dipahami masyarakat.
Mulai dari persoalan kontrak kerja, outsourcing, pesangon, upah minimum, waktu kerja dan tenaga kerja asing. Menaker juga menyatakan alasan mengapa UU Cipta Kerja dibutuhkan dalam situasi persaingan global yang semakin ketat, yang membutuhkan sumber daya manusia yang lebih unggul.
Sementara tingkat produktivitas pekerja Indonesia masih yang terendah di Asia, yaitu 74,8. Padahal rerata negara Asia tingkat produktivitasnya mencapai 78,2.
Menaker di akhir diskusi ini langsung berkomitmen untuk menyampaikan UU Cipta Kerja kepada anggota Forum Rektor segera setelah UU tersebut resmi diserahkan DPR kepada pemerintah.
Diskusi Forum Rektor dihadiri Rektor IPB, UGM, UTI, Perbanas, Unand Padang, Untan, Unesa, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Unbraw Malang, Unila, Univ. Al Ghifari Bandung dan Universitas Pertamina.
Baca Juga: Wah, Kemnaker Umumkan BLT Pekerja Tahap 5 Cair Hari Ini
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Menaker soal UU Ciptaker di Depan PBNU
-
Mantan Ketua MK Usul UU Ciptaker Ditangguhkan Presiden Selama Setahun
-
Terima 2 Draf UU Ciptaker, Jansen Sitindaon: Pak Jokowi Pakai Versi Mana?
-
Sikapi UU Ciptaker, BEM Pesantren Indonesia Baca Sholawat Asyghil 4444 Kali
-
AJI Indonesia: Jurnalis Jakarta Terbanyak Alami Kekerasan Liput UU Ciptaker
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?