Suara.com - Terdapat sejumlah berita yang ramai diperbincangan warganet di media sosial hingga hari Sabtu (17/10/2020). Setidaknya ada 3 berita viral di Twitter menurut pantauan Suara.com.
Berikut ini kumpulan berita viral di Twitter.
1. Rangga dibunuh saat hendak menolong ibunya yang sedang diperkosa
Rangga, seorang bocah 9 tahun tewas dikarenakan membela ibunya saat diperkosa. Ia tewas dikarenakan tebasan parang yang mengenai lehernya, Pundak belakang dan dada.
Pelaku yang merupakan mantan narapidana, Samsul Bahri (36) juga mencekik leher dan membenturkan kepala ibu Rangga. Perjuangan Rangga yang membela ibunya menjadi sorotan publik di jagat media sosial twitter.
Seluruh warganet mengirimkan doa untuk Rangga. Kini Rangga menjadi trending pada posisi pertama di Twitter Indonesia.
2. Cristiano Ronaldo Positif COVID-19
Mega bintang asal Portugal, Cristiano Ronaldo positif terkena virus corona. Federasi Sepakbola Portugal mengumumkan striker Juventus ini positif corona dan ia mengkarantina diri di rumahnya di Turin, Italia.
Baca Juga: Rossi Hingga Ronaldo Positif Covid-19, Benarkah Atlet Lebih Rentan?
Ronaldo akan absen dalam pertandingan UEFA Nations League dan beberapa laga Juventus di Serie A. Di usianya yang kini 35 tahun, Ronaldo tetap menjaga fisik dan stamina dalam bermain. Ia sangat gemar berolahraga dan mempunyai pola diet yang sehat. Kini ia sedang dikarantina selama 10 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku di Italia.
3. Polisi tangkap Petinggi KAMI diduga provokator Demo Omnibus Law Cipta Kerja
Terdapat 9 petinggi KAMI ditangkap polisi karena mengunggah konten provokator mengenai Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka terkena kasus penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian setelah ia mengunggah konten tentang Omnibus Law.
Sembilan tersangka yang ditangkap di Medan dan Jakarta terdiri dari 5 orang pria dan 4 wanita. Tersangka tersebut antara lain ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP), dan tersangka yang lain Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).
Mereka terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 4 tersangka melakukan aktivitas di media sosial yang menjadi salah satu demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan. Tersangka lain yang berada di Jakarta melakukan unggahan kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui