Suara.com - Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bakal digolongkan ke dalam sanksi pidana. Nantinya, proses hukumnya akan dijalankan lewat pengadilan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan, Senin (19/10/2020), hari ini.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI jakarta, . menjelaskan, Perda ini memiliki dua aturan pemberian sanksi, yakni sanksi pidana dan administrasi. Untuk sanksi pidana, maka pelanggar akan disidang dan diputuskan sanksinya oleh hakim.
"Yang bertambah dalam Perda ini adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Perda Penanganan Covid-19 DKI Siang Ini Disahkan DPRD
Meski dibawa ke pengadilan, Pantas meyakini proses hukum yang dijalani pelanggar akan berlangsung dengan cepat. Sebab, nantinya pelanggaran PSBB akan tergolong sebagai tindak pidana ringan.
"Harusnya prosesnya (persidangan) ringan," jelasnya.
Tindakan yang dianggap pelanggaran kurang lebih sama dengan aturan yang sudah ada sebelumnya seperi penggunaan masker, tempat usaha tak mengurangi kapasitas, dan sektor yang dilarang malah beroperasi.
Namun ada juga tambahan jenis pelanggaran baru seperti membawa pulang paksa jenazah positif corona, menolak diminta mengikuti tes, tak mau divaksin hingga melarikan diri dari fasilitas kesehatan. Denda yang diberikan maksimal berkisar dari Rp 5 -7 juta tergantung pelanggaran.
"Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim," jelasnya.
Baca Juga: Selama 2 Pekan, Pemkot Tangerang Raup Rp 10 Juta dari Denda Pelanggar PSBB
Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.
- 1
- 2
baca juga
-
>
Perda Corona DKI: Setir Mobil Sendirian Tanpa Masker Denda Rp 250 Ribu
-
>
Sanksi di PSBB Transisi Jakarta Jilid II, Jangan Melanggar!
-
>
Saat PSBB Ketat, Anies Raup Uang Denda Hampir Rp 500 Juta dari Pelanggar
Komentar
Berita Terkait
-
Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu
-
Satpol PP Raup Duit Rp47,6 Juta dari Pelanggar Masker di Jakarta Barat
-
Pegawai Duduk Mepet di Kantor, 38 Perusahaan di Jaksel Kena Sanksi PSBB
terpopuler
-
Tampil Berhijab Jelang Berangkat Umrah Sekeluarga, Publik Salfok ke Bagian Tubuh Ayu Ting Ting: Kok Dilihatin
-
Siapa Salvador Ramos? Pemuda Gondrong Penembak Brutal di Sekolah SD Texas
-
Kocak! Sedang Asik Nyanyi di Atas Panggung, Vokalis Band Ini Disamperin Ojol: Lupa Habis Mesen
-
Mimi Bayuh Disebut Diunfollow Rieta Amilia, Raffi Ahmad Langsung Telepon Sang Mertua
-
Ojol Curhat Customer Ngelunjak, Tega Kasih Bintang 2 Meski Sudah Diantar Gratis, Momen Balas Dendam Tuai Pujian