Suara.com - Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bakal digolongkan ke dalam sanksi pidana. Nantinya, proses hukumnya akan dijalankan lewat pengadilan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan, Senin (19/10/2020), hari ini.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI jakarta, . menjelaskan, Perda ini memiliki dua aturan pemberian sanksi, yakni sanksi pidana dan administrasi. Untuk sanksi pidana, maka pelanggar akan disidang dan diputuskan sanksinya oleh hakim.
"Yang bertambah dalam Perda ini adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Meski dibawa ke pengadilan, Pantas meyakini proses hukum yang dijalani pelanggar akan berlangsung dengan cepat. Sebab, nantinya pelanggaran PSBB akan tergolong sebagai tindak pidana ringan.
"Harusnya prosesnya (persidangan) ringan," jelasnya.
Tindakan yang dianggap pelanggaran kurang lebih sama dengan aturan yang sudah ada sebelumnya seperi penggunaan masker, tempat usaha tak mengurangi kapasitas, dan sektor yang dilarang malah beroperasi.
Namun ada juga tambahan jenis pelanggaran baru seperti membawa pulang paksa jenazah positif corona, menolak diminta mengikuti tes, tak mau divaksin hingga melarikan diri dari fasilitas kesehatan. Denda yang diberikan maksimal berkisar dari Rp 5 -7 juta tergantung pelanggaran.
"Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim," jelasnya.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Perda Penanganan Covid-19 DKI Siang Ini Disahkan DPRD
Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.
"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu," pungkasnya.
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito
-
Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah
-
USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan