Suara.com - Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bakal digolongkan ke dalam sanksi pidana. Nantinya, proses hukumnya akan dijalankan lewat pengadilan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan, Senin (19/10/2020), hari ini.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI jakarta, . menjelaskan, Perda ini memiliki dua aturan pemberian sanksi, yakni sanksi pidana dan administrasi. Untuk sanksi pidana, maka pelanggar akan disidang dan diputuskan sanksinya oleh hakim.
"Yang bertambah dalam Perda ini adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Meski dibawa ke pengadilan, Pantas meyakini proses hukum yang dijalani pelanggar akan berlangsung dengan cepat. Sebab, nantinya pelanggaran PSBB akan tergolong sebagai tindak pidana ringan.
"Harusnya prosesnya (persidangan) ringan," jelasnya.
Tindakan yang dianggap pelanggaran kurang lebih sama dengan aturan yang sudah ada sebelumnya seperi penggunaan masker, tempat usaha tak mengurangi kapasitas, dan sektor yang dilarang malah beroperasi.
Namun ada juga tambahan jenis pelanggaran baru seperti membawa pulang paksa jenazah positif corona, menolak diminta mengikuti tes, tak mau divaksin hingga melarikan diri dari fasilitas kesehatan. Denda yang diberikan maksimal berkisar dari Rp 5 -7 juta tergantung pelanggaran.
"Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim," jelasnya.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Perda Penanganan Covid-19 DKI Siang Ini Disahkan DPRD
Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.
"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu," pungkasnya.
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India