Suara.com - Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat per Selasa (6/9/2022) kemarin. Kekayaan Jaksa Pinangki pun menjadi sorotan setelah perempuan ini mendapatkan potongan 60 persen atau enam tahun dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pinangki sebelumnya divonis bersalah atas pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Dia juga diketahui menerima suap dari buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali tersebut.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) diketahui menerbitkan pembebasan besyarat bagi terpidana korupsi tersebut.
Menurut pengadilan tingkat pertama Pinangki seharusnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengurangi hukuman Pinangki hanya menjadi empat tahun. Dia juga dipecat dari profesi jaksa.
Saat masih berstatus jaksa, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mencatat kekayaannya sebesar Rp6,8 miliar. Dari total harta tersebut, kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan yakni sekitar Rp6 miliar. Dia memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Jakarta Barat, dan Kota Bogor.
Harta lain yang dimiliki Jaksa Pinangki adalah beberapa unit mobil. Sejumlah mobil yang dia miliki adalah Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013). Nilai total dari seluruh kendaraan sekitar Rp 630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp200 juta.
Hidup Mewah
Sebelumnya adik Jaksa Pinangki, Pungki Primarini mengaku kerap menerima sejumlah uang untuk biaya keperluan rumah tangga. Hal tersebut disampaikan oleh Pungki dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA yang merundung sang kakak.
Baca Juga: 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
Pungki mengatakan jika Pinangki kerap mengirim uang mencapai ratusan juta Rupiah. Biasanya, Pinangki mengirim uang tiga hingga lima bulan sekali.
"Iya, untuk kebutuhan rumah tangga biasanya 5 bulan atau 3 bulan sekali," ungkap Pungki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas bertanya pada Pungki terkait nominal uang yang dikirim oleh Pinangki. Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat uang yang dikirim mencapai nilai Rp500 juta -- nominal paling besar.
Pungki mengaku membantu sang kakak dalam mengelola keuangan. Disebutkan dia, biaya hidup Pinangki dalam satu bulan mencapai angka Rp80 juta.
"(Pengeluaran) kurang lebih satu bulan bisa sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta," jelas Pungki.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bintang Emon Komentari Sunat Vonis Pinangki Hingga Ultah Puan, Satu-Satu Dong
-
Harta Kekayaan Zumi Zola dan Ratu Atut, Dua Eks Gubernur Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
-
Eks Jaksa Pinangki 10 Tahun Vonis, Hanya 2 Tahun Jalani Hukuman, Kok Bisa ?
-
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat di Lapas Sukamiskin
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot
-
Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya
-
Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!
-
Rel KRL dan Kereta Jarak Jauh di Bekasi Harus Dipisah
-
UEA Keluar OPEC, Siap Gelontorkan Pasokan Minyak ke Pasar Dunia Tanpa Kuota!
-
Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen
-
Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik
-
Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya
-
Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan
-
Profil Ildong Pharmaceutical, Perusahaan Obat Raksasa Asal Korea Selatan