Suara.com - Sebuah kantor berita di Thailand ditutup oleh pemerintah karena dituduh mengancam keamanan nasional dengan menyiarkan secara langsung aksi aksi demonstrasi.
Menyadur The Guardian, Rabu (21/10/2020) Voice TV, stasiun TV yang sebagian dimiliki oleh keluarga mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra, adalah salah satu dari empat organisasi media yang dikecam karena melaporkan gerakan protes pro-demokrasi.
Ribuan pengunjuk rasa berkumpul di ibu kota setiap hari untuk demonstrasi, melanggar larangan yang diberlakukan akhir pekan lalu yang melarang pertemuan lebih dari empat orang.
Ribuan demonstran menuntut perdana menteri Prayut Chan-O-Cha - yang pertama kali berkuasa melalui jalur kudeta - untuk mengundurkan diri dan reformasi monarki kerajaan.
"Kebebasan media penting tetapi dalam beberapa kasus ada beberapa media yang menyebarkan informasi yang menyimpang yang memicu keresahan," kata Prayut kepada wartawan setelah rapat kabinet menyusul putusan di pengadilan Bangkok pada Selasa.
Kantor media tersebut diduga menerbitkan dan menyiarkan materi yang "melanggar undang-undang kejahatan komputer dan keputusan darurat", menurut kementerian ekonomi digital dan masyarakat Thailand.
Pejabat dari Voice TV, Makin Petplai membantah liputan aksi protes yang mereka lakukan membahayakan keamanan nasional.
"Selama 11 tahun, Voice TV telah berkomitmen terhadap demokrasi, memberikan ruang bagi opini orang dari semua sisi dengan keterbukaan, transparansi, dan tanggung jawab terhadap fakta," katanya dalam sebuah pernyataan.
Komentator politik Voice TV ,Virot Ali mengatakan stasiun tersebut akan terus menyiarkan berita secara online sampai menerima perintah tertulis dari pengadilan.
Baca Juga: Batasi Gerakan Demonstran, Thailand Blokir Telegram
"Ini campur tangan langsung negara,” katanya. "Kami dipilih karena negara ingin menghalangi platform lain."
Klub Koresponden Asing Thailand menyatakan keprihatinan yang mendalam bahwa polisi Kerajaan Thailand sedang menyelidiki Voice TV, bersama dengan Prachatai, Reporters dan Standard.
Keempat media tersebut telah menyiarkan video langsung aksi demonstrasi melalui media sosial Facebook.
"Media yang bebas adalah elemen penting dalam masyarakat demokratis mana pun dan jurnalis yang bonafide harus diizinkan untuk melaporkan perkembangan penting tanpa ancaman larangan, skorsing, sensor atau tuntutan yang membayangi mereka," kata Klub Koresponden Asing Thailand.
Putusan pengadilan itu dikeluarkan sehari setelah kementerian ekonomi digital dan masyarakat mengatakan telah menandai lebih dari 325.000 pesan di platform media sosial yang melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer, yang menurut para kritikus digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat.
Tagar #SaveFreePress menjadi trending di Thailand pada hari Senin.
Pengadilan belum mengumumkan keputusan apakah akan menutup tiga media lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar