Suara.com - Sebuah kantor berita di Thailand ditutup oleh pemerintah karena dituduh mengancam keamanan nasional dengan menyiarkan secara langsung aksi aksi demonstrasi.
Menyadur The Guardian, Rabu (21/10/2020) Voice TV, stasiun TV yang sebagian dimiliki oleh keluarga mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra, adalah salah satu dari empat organisasi media yang dikecam karena melaporkan gerakan protes pro-demokrasi.
Ribuan pengunjuk rasa berkumpul di ibu kota setiap hari untuk demonstrasi, melanggar larangan yang diberlakukan akhir pekan lalu yang melarang pertemuan lebih dari empat orang.
Ribuan demonstran menuntut perdana menteri Prayut Chan-O-Cha - yang pertama kali berkuasa melalui jalur kudeta - untuk mengundurkan diri dan reformasi monarki kerajaan.
"Kebebasan media penting tetapi dalam beberapa kasus ada beberapa media yang menyebarkan informasi yang menyimpang yang memicu keresahan," kata Prayut kepada wartawan setelah rapat kabinet menyusul putusan di pengadilan Bangkok pada Selasa.
Kantor media tersebut diduga menerbitkan dan menyiarkan materi yang "melanggar undang-undang kejahatan komputer dan keputusan darurat", menurut kementerian ekonomi digital dan masyarakat Thailand.
Pejabat dari Voice TV, Makin Petplai membantah liputan aksi protes yang mereka lakukan membahayakan keamanan nasional.
"Selama 11 tahun, Voice TV telah berkomitmen terhadap demokrasi, memberikan ruang bagi opini orang dari semua sisi dengan keterbukaan, transparansi, dan tanggung jawab terhadap fakta," katanya dalam sebuah pernyataan.
Komentator politik Voice TV ,Virot Ali mengatakan stasiun tersebut akan terus menyiarkan berita secara online sampai menerima perintah tertulis dari pengadilan.
Baca Juga: Batasi Gerakan Demonstran, Thailand Blokir Telegram
"Ini campur tangan langsung negara,” katanya. "Kami dipilih karena negara ingin menghalangi platform lain."
Klub Koresponden Asing Thailand menyatakan keprihatinan yang mendalam bahwa polisi Kerajaan Thailand sedang menyelidiki Voice TV, bersama dengan Prachatai, Reporters dan Standard.
Keempat media tersebut telah menyiarkan video langsung aksi demonstrasi melalui media sosial Facebook.
"Media yang bebas adalah elemen penting dalam masyarakat demokratis mana pun dan jurnalis yang bonafide harus diizinkan untuk melaporkan perkembangan penting tanpa ancaman larangan, skorsing, sensor atau tuntutan yang membayangi mereka," kata Klub Koresponden Asing Thailand.
Putusan pengadilan itu dikeluarkan sehari setelah kementerian ekonomi digital dan masyarakat mengatakan telah menandai lebih dari 325.000 pesan di platform media sosial yang melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer, yang menurut para kritikus digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat.
Tagar #SaveFreePress menjadi trending di Thailand pada hari Senin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta