Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gelar perkara direncanakan akan dilakukan pada Jumat (23/10/2020) pagi ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, rencananya gelar perkara akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
'Pagi ini pukul 09.00 WIB tim gabungan Penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah lebih dulu melaksanakan ekspose terkait kasus kebakaran tersebut pada Rabu (21/10).
Ketika itu ekspos digelar di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dihadiri langsung oleh Sambo dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.
Fadil sempat menyatakan bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI karena kealpaan. Dia memastikan tidak ada unsur kesengajaan.
"Tidak ada, tidak ada kesengajaan," kata Fadil.
Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala dalam pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Menurut dia, alasan penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut lantaran banyaknya pihak-pihak yang diperiksa.
Baca Juga: Besok, Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Berita Terkait
-
Besok, Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
-
Buronan Korupsi Bandara Moa Tiakur Diciduk Saat Nginap di Hotel Pekanbaru
-
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bandara Moa Tiaku Maluku
-
Pekan Ini, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
-
Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?