Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gelar perkara direncanakan akan dilakukan pada Jumat (23/10/2020) pagi ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, rencananya gelar perkara akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
'Pagi ini pukul 09.00 WIB tim gabungan Penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah lebih dulu melaksanakan ekspose terkait kasus kebakaran tersebut pada Rabu (21/10).
Ketika itu ekspos digelar di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dihadiri langsung oleh Sambo dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.
Fadil sempat menyatakan bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI karena kealpaan. Dia memastikan tidak ada unsur kesengajaan.
"Tidak ada, tidak ada kesengajaan," kata Fadil.
Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala dalam pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Menurut dia, alasan penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut lantaran banyaknya pihak-pihak yang diperiksa.
Baca Juga: Besok, Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Berita Terkait
-
Besok, Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
-
Buronan Korupsi Bandara Moa Tiakur Diciduk Saat Nginap di Hotel Pekanbaru
-
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bandara Moa Tiaku Maluku
-
Pekan Ini, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
-
Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya