Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gelar perkara direncanakan akan dilakukan pada Jumat (23/10/2020) pagi ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, rencananya gelar perkara akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
'Pagi ini pukul 09.00 WIB tim gabungan Penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah lebih dulu melaksanakan ekspose terkait kasus kebakaran tersebut pada Rabu (21/10).
Ketika itu ekspos digelar di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dihadiri langsung oleh Sambo dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.
Fadil sempat menyatakan bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI karena kealpaan. Dia memastikan tidak ada unsur kesengajaan.
"Tidak ada, tidak ada kesengajaan," kata Fadil.
Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala dalam pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Menurut dia, alasan penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut lantaran banyaknya pihak-pihak yang diperiksa.
Baca Juga: Besok, Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Berita Terkait
-
Besok, Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
-
Buronan Korupsi Bandara Moa Tiakur Diciduk Saat Nginap di Hotel Pekanbaru
-
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bandara Moa Tiaku Maluku
-
Pekan Ini, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
-
Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo