Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono tak menyampaikan secara pasti kapan waktu gelar perkara penetapan status tersangka tersebut bakal dilakukan. Dia hanya mengatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.
"Doakan saja minggu ini bisa tuntas, saya dapat informasi dari penyidik, waktu dekat ini akan dilakukan ekspose di depan Jaksa Peneliti dan tentunya habis itu kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Semoga minggu ini bisa tuntas," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Awi mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala hingga kekinian belum menetapkan tersangka dalam perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Menurut dia, alasan penyidik belum juga menetapkan tersangka lantaran proses penyidikan masih terus berjalan.
"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," katanya.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya mengklaim masih melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Belakangan, mereka telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik kamera pemantau pada mesin absensi.
Awi ketika itu mengatakan bahwa kamera mesin absensi tersebut terletak di lobi utama Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10) lalu.
Selain itu, Awi menyamapaikan bahwa penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Salah satunya ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?
Gelar Perkara
Pada Kamis (1/10) lalu penyidik gabungan Polri telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara dilakukan selama hampir empat jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, dan sejumlah Jaksa Peneliti.
Berdasar hasil gelar perkara, Awi ketika itu mengemukakan bahwa penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," ungkap Awi.
Adapun, Awi menjelaskan tujuan daripada dilaksanakan gelar perkara yakni untuk mensingkronisasi berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Sehingga, diharapakan akan mempercepat proses penyidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Bareskrim Buru 'Hantu' di Balik Tumpukan Kayu Gelondongan Banjir Dahsyat Sumatra
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri