Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono tak menyampaikan secara pasti kapan waktu gelar perkara penetapan status tersangka tersebut bakal dilakukan. Dia hanya mengatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.
"Doakan saja minggu ini bisa tuntas, saya dapat informasi dari penyidik, waktu dekat ini akan dilakukan ekspose di depan Jaksa Peneliti dan tentunya habis itu kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Semoga minggu ini bisa tuntas," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Awi mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala hingga kekinian belum menetapkan tersangka dalam perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Menurut dia, alasan penyidik belum juga menetapkan tersangka lantaran proses penyidikan masih terus berjalan.
"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," katanya.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya mengklaim masih melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Belakangan, mereka telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik kamera pemantau pada mesin absensi.
Awi ketika itu mengatakan bahwa kamera mesin absensi tersebut terletak di lobi utama Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10) lalu.
Selain itu, Awi menyamapaikan bahwa penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Salah satunya ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?
Gelar Perkara
Pada Kamis (1/10) lalu penyidik gabungan Polri telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara dilakukan selama hampir empat jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, dan sejumlah Jaksa Peneliti.
Berdasar hasil gelar perkara, Awi ketika itu mengemukakan bahwa penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," ungkap Awi.
Adapun, Awi menjelaskan tujuan daripada dilaksanakan gelar perkara yakni untuk mensingkronisasi berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Sehingga, diharapakan akan mempercepat proses penyidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT
-
Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China