Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono tak menyampaikan secara pasti kapan waktu gelar perkara penetapan status tersangka tersebut bakal dilakukan. Dia hanya mengatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.
"Doakan saja minggu ini bisa tuntas, saya dapat informasi dari penyidik, waktu dekat ini akan dilakukan ekspose di depan Jaksa Peneliti dan tentunya habis itu kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Semoga minggu ini bisa tuntas," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Awi mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala hingga kekinian belum menetapkan tersangka dalam perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Menurut dia, alasan penyidik belum juga menetapkan tersangka lantaran proses penyidikan masih terus berjalan.
"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," katanya.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya mengklaim masih melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Belakangan, mereka telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik kamera pemantau pada mesin absensi.
Awi ketika itu mengatakan bahwa kamera mesin absensi tersebut terletak di lobi utama Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10) lalu.
Selain itu, Awi menyamapaikan bahwa penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Salah satunya ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?
Gelar Perkara
Pada Kamis (1/10) lalu penyidik gabungan Polri telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara dilakukan selama hampir empat jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, dan sejumlah Jaksa Peneliti.
Berdasar hasil gelar perkara, Awi ketika itu mengemukakan bahwa penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," ungkap Awi.
Adapun, Awi menjelaskan tujuan daripada dilaksanakan gelar perkara yakni untuk mensingkronisasi berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Sehingga, diharapakan akan mempercepat proses penyidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Siasat Licik Bandar Libatkan Anak Jadi Kurir Narkoba, Bareskrim: Supaya Gampang Lepas!
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka Narkoba! Ada Ratusan Anak-Anak Terlibat
-
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai! Lisa Mariana Terancam Dipenjara?
-
Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Gegara Sakit Tifus, Kuasa Hukum: Ada Surat Dokternya
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun