Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut melibatkan ahli kebakaran dalam mengungkapkan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI itu sendiri telah disimpulkan penyebabnya, yakni akibat bara rokok.
Ahli Kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto menjelaskan bagaimana proses bara rokok dapat membakar Gedung Kejaksaan Agung RI hingga hangus.
Menurut dia, dalam peristiwa kebakaran umumnya selalu diawali dengan api kecil atau bara.
"Jadi peristiwa kebakaran itu selalu diawali oleh api yang kecil, bisa karena bara, bisa karena pilot atau nyala," kata Yulianto saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Yulianto lantas mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran yang diakibatkan oleh bara rokok akan melalui proses smouldering atau membara. Selanjutnya, akan bertransisi menjadi api terbuka atau flaming.
"Smouldering atau proses membara ini cirinya menghasilkan asap yang banyak sekali berwarna putih, dari proses membara ini kita mengenal juga proses smoldering bisa mengalami transition menuju ke flaming," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Yulianto memutarkan video berupa percobaan bagaimana proses bara rokok bisa menimbulkan api hingga menyebabkan kebakaran. Percobaan tersebut dilakukan dalam sebuah tempat sampah yang terbuat dari baja dengan diisi kertas, tisu, potongan kayu, dan bara rokok.
Dalam video tersebut terlihat awalnya muncul kepulan asam putih. Kemudian dalam beberapa menit timbul api.
"Jadi ada transisi yang bisa kita lihat dari smoldering menjadi flaming untuk ukuran basket (tempat sampah) yang hanya kurang lebih 20 cm, tinggi nyala apinya 1 meter. Jadi kalau yang terbakar lebih banyak, tinggi apinya akan lebih tinggi lagi dan ini berpotensi mengenai objek yang lain demikian," jelasnya.
Baca Juga: Gara-gara Pembersih Lantai, Pejabat Kejagung Ditetapkan Tersangka
Tukang Bangunan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Sambo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Lima tersangka merupakan tukang bangunan berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAN.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT ARM berinisial R.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu