Suara.com - Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, dilaporkan Perguruan Sandhi Murti ke Polda Bali.
Dia dilaporkan ke polisi atas dua kasus, yakni dugaan penodaan dan pernyataan 'seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom'.
Dikutip dari Suarabali.id, Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta bersama seorang warga Nusa Penida mendatangi Polda Bali untuk melaporkan AWK.
Ia mengatakan, anggota DPD RI tersebut telah melontarkan ucapan bernada melecehkan terkait simbol agama Hindu.
"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," ujarnya saat ditemui di Polda Bali, Jumat (30/10/2020).
Selain itu, pernyataan AWK terkait seks bebas asal pakai kondom juga dipersoalkan masyrakat.
"Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan di depan siswa-siswi di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom," kata dia.
Dia melanjutkan, "AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi."
Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan, untuk barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi, berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.
Baca Juga: Sebut Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom, Arya Wedakarna Dipolisikan
"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ucap Susanto.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.
"Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.
Suinaci menambahkan semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.
"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit," sambung Suinaci.
Berita Terkait
-
Sebut Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom, Arya Wedakarna Dipolisikan
-
Sandhi Murti Laporkan AWK ke Polisi Terkait Dugaan Penodaan Agama
-
Terungkap! Gara-gara Ini, Senator Bali Arya Wedakarna Didemo
-
Buntut Kasus AWK Kena Pukul Pendemo, Sejumlah Saksi Diperiksa
-
Anggota DPD RI Dapil Bali Diduga Dianiaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat