Suara.com - Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (RT) bakal melaporkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rizal disebut tidak netral.
“Kami Senin depan sebab pelanggaran aturan netralitas kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada),” kata Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates, Jumat (30/11/2020).
Agus merujuk kepada UU Pilkada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 yang menyatakan larangan kepada kepala daerah aktif untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Jadi kami minta Mendagri Tito menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran netralitas tersebut,” tandas Amri.
Kota Balikpapan menjadi satu dari sekian banyak kota dan kabupaten yang menggelar pilkada pada Desember mendatang. Balikpapan juga menjadi satu dari 25 kabupaten-kota yang peserta pilkadanya adalah calon tunggal.
Amri kemudian memperlihatkan video di mana Wali Kota Rizal Effendi terlihat bersama sejumlah orang. Mereka menyuarakan yel-yel dan memberi tanda dengan jari.
Menurut pengacara, orang-orang yang ada di video adalah mereka yang selama ini mengampanyekan untuk memilih kotak atau kolom kosong dalam surat suara di hari pemungutan suara nanti. Tanda jari di mana ujung ibu jari ditemukan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran dijadikan simbol – 0 – atau ‘kosong’.
Wali Kota Rizal Effendi ikut memberikan tanda tersebut dengan jari-jari tangan kanannya.
Agus Amri memastikan bahwa Rizal Effendi hadir ke acara yang divideokan sebagai seorang Wali Kota. “Saat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut Wali Kota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti,” tandas Amri.
Baca Juga: Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Teluk Balikpapan, Satu Nelayan Hilang
Karena itu, kata pengacara, perbuatan Wali Kota Rizal Effendi melanggar aturan netralitas kepala daerah seperti yang tertera dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Teluk Balikpapan, Satu Nelayan Hilang
-
Satu Lagi, Dokter di Balikpapan Meninggal Dunia Terkonfirmasi Covid-19
-
KPU Balikpapan Pastikan Belum Ada Jadwal Baru Debat Publik Pengganti
-
Lagi! Cairan Pekat Diduga Minyak Tumpah di Teluk Balikpapan
-
Antisipasi Libur Panjang, Pemkot Balikpapan Siapkan Rapid Test di Puskesmas
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia
-
Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking
-
BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience
-
BRI Wellness Experience Angkat Potensi Sports and Wellness Tourism Indonesia
-
Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen
-
Cekcok Dua Anggota DPRD Riau Berujung Bentrok, Golkar Pusat Minta Maaf
-
Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok