Suara.com - Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (RT) bakal melaporkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rizal disebut tidak netral.
“Kami Senin depan sebab pelanggaran aturan netralitas kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada),” kata Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates, Jumat (30/11/2020).
Agus merujuk kepada UU Pilkada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 yang menyatakan larangan kepada kepala daerah aktif untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Jadi kami minta Mendagri Tito menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran netralitas tersebut,” tandas Amri.
Kota Balikpapan menjadi satu dari sekian banyak kota dan kabupaten yang menggelar pilkada pada Desember mendatang. Balikpapan juga menjadi satu dari 25 kabupaten-kota yang peserta pilkadanya adalah calon tunggal.
Amri kemudian memperlihatkan video di mana Wali Kota Rizal Effendi terlihat bersama sejumlah orang. Mereka menyuarakan yel-yel dan memberi tanda dengan jari.
Menurut pengacara, orang-orang yang ada di video adalah mereka yang selama ini mengampanyekan untuk memilih kotak atau kolom kosong dalam surat suara di hari pemungutan suara nanti. Tanda jari di mana ujung ibu jari ditemukan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran dijadikan simbol – 0 – atau ‘kosong’.
Wali Kota Rizal Effendi ikut memberikan tanda tersebut dengan jari-jari tangan kanannya.
Agus Amri memastikan bahwa Rizal Effendi hadir ke acara yang divideokan sebagai seorang Wali Kota. “Saat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut Wali Kota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti,” tandas Amri.
Baca Juga: Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Teluk Balikpapan, Satu Nelayan Hilang
Karena itu, kata pengacara, perbuatan Wali Kota Rizal Effendi melanggar aturan netralitas kepala daerah seperti yang tertera dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Teluk Balikpapan, Satu Nelayan Hilang
-
Satu Lagi, Dokter di Balikpapan Meninggal Dunia Terkonfirmasi Covid-19
-
KPU Balikpapan Pastikan Belum Ada Jadwal Baru Debat Publik Pengganti
-
Lagi! Cairan Pekat Diduga Minyak Tumpah di Teluk Balikpapan
-
Antisipasi Libur Panjang, Pemkot Balikpapan Siapkan Rapid Test di Puskesmas
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!