Suara.com - Sebulan setelah disetujui untuk disahkan, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Ingin lebih tahu isi lengkap UU Cipta Kerja? Download UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 pada link di bagian akhir artikel.
Aturan tersebut secara resmi disebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Draft Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini berjumlah 1.187 halaman.
Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal. Draft resmi telah beredar sejak Senin (2/11/2020) malam. Draft tersebut diunggah oleh Kementerian Sekretariat Negara di situs setneg.go.id.
Kita dapat download UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 melalui situs tersebut.
Memicu Demonstrasi
Sebelumnya, pengesahan rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 terkait dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ini membuat masyarakat bingung. Lantas terjadi demonstrasi di berbagai kota besar di Indonesia. Demonstrasi di beberapa daerah pun berakhir ricuh.
Adapun, draf UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini sejalan dengan pernyataan PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia, yang mengaku menerima draf dengan jumlah halaman seperti yang dimaksud. Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, bahwa tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.
Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden.
Naskah Undang-Undang Cipta Kerja diserahkan DPR RI sudah selesai di-review oleh Sekretariat Negara. Setelah di-review serta direvisi oleh Setneg, maka naskah yang semula berjumlah 812 halaman itu kini berubah menjadi 1.187 halaman. Revisi dilakukan terkait dengan hal-hal teknis seperti kesalahan ketik, format tulisan, dan format kertas.
Baca Juga: Duh, Ada Pasal Tanpa Ayat pada UU Cipta Kerja yang Disahkan Presiden Jokowi
Di samping itu, ada satu pasal yang dihapus. Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut dihapus sesuai kesepakatan dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah sehingga tidak mengubah substansi.
Berdasarkan aturan, Presiden Jokowi punya waktu 30 hari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu. Akan tetapi, jika tak ditandatangani dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak para buruh, mahasiswa, dan yang telah menimbulkan kekisruhan di masyarakat itu juga tetap akan berlaku.
Silahkan coba download uu cipta kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diresmikan presiden Jokowi tersebut untuk mempelajarinya lebih lanjut. Klik link (di sini) atau (di sini)
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi