Suara.com - Sebulan setelah disetujui untuk disahkan, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Ingin lebih tahu isi lengkap UU Cipta Kerja? Download UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 pada link di bagian akhir artikel.
Aturan tersebut secara resmi disebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Draft Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini berjumlah 1.187 halaman.
Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal. Draft resmi telah beredar sejak Senin (2/11/2020) malam. Draft tersebut diunggah oleh Kementerian Sekretariat Negara di situs setneg.go.id.
Kita dapat download UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 melalui situs tersebut.
Memicu Demonstrasi
Sebelumnya, pengesahan rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 terkait dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ini membuat masyarakat bingung. Lantas terjadi demonstrasi di berbagai kota besar di Indonesia. Demonstrasi di beberapa daerah pun berakhir ricuh.
Adapun, draf UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini sejalan dengan pernyataan PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia, yang mengaku menerima draf dengan jumlah halaman seperti yang dimaksud. Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, bahwa tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.
Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden.
Naskah Undang-Undang Cipta Kerja diserahkan DPR RI sudah selesai di-review oleh Sekretariat Negara. Setelah di-review serta direvisi oleh Setneg, maka naskah yang semula berjumlah 812 halaman itu kini berubah menjadi 1.187 halaman. Revisi dilakukan terkait dengan hal-hal teknis seperti kesalahan ketik, format tulisan, dan format kertas.
Baca Juga: Duh, Ada Pasal Tanpa Ayat pada UU Cipta Kerja yang Disahkan Presiden Jokowi
Di samping itu, ada satu pasal yang dihapus. Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut dihapus sesuai kesepakatan dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah sehingga tidak mengubah substansi.
Berdasarkan aturan, Presiden Jokowi punya waktu 30 hari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu. Akan tetapi, jika tak ditandatangani dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak para buruh, mahasiswa, dan yang telah menimbulkan kekisruhan di masyarakat itu juga tetap akan berlaku.
Silahkan coba download uu cipta kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diresmikan presiden Jokowi tersebut untuk mempelajarinya lebih lanjut. Klik link (di sini) atau (di sini)
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar