Suara.com - UU Cipta Kerja telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020). Namun, ada sejumlah kejanggalan dalam UU tersebut yang membuat publik bertanya-tanya.
Setelah melalui rangkaian penyusunan yang menimbulkan protes dari berbagai kalangan, Presiden Jokowi akhirnya meneken UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-undang setebal 1.187 halaman itu ditandatangani Presiden Jokowi selang 29 hari setelah DPR RI mengetok palu dan mengalami perbedaan versi halaman.
Kendati sudah ditangatangani Presiden, publik menemukan adanya kejanggalan dalam isi UU yang baru saja diteken Presiden Jokowi.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, ada sejumlah kejanggalan penulisan yang menjadikannya membingungkan.
Pertama, pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.
Berikut adalah isi pasal 5 dan pasal 6:
Pasal 5
Baca Juga: PKS Ungkap Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi: Akibat Kejar Tayang
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
- penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
- penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
- penyederhanaan persyaratan investasi
Kejanggalan berikutnya dalam isi UU Cipta Kerja ditemukan dalam pasal yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 1 nomor 3, penjelasan tentang mingak gas dan bumi hanya tertulis sebagai berikut:
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi"
Berita Terkait
-
PKS Ungkap Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi: Akibat Kejar Tayang
-
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh KASBI: Rezim Anti Rakyat!
-
Resmi! Buruh KSPI Gugat UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi ke MK
-
Ada Beberapa Versi, UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman Resmi Diteken Jokowi
-
Resmi Diteken Jokowi, Ini 7 Potensi Kerugian di UU Ciptaker Menurut Buruh
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable
-
Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak
-
IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar
-
Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna
-
Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027
-
Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik
-
Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ
-
AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik
-
Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia
-
Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!