Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
Peraturan baru tersebut telah masuk dalam lembaran negara dengan registrasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, permasalahan tidak berhenti sampai di situ saja. Sebab sejumlah pihak masih menemukan berbagai kejanggalan di dalamnya.
Komunitas Santri Gus Nadiryah Hosen lewat jejaring Twitter @na_dirs pada Selasa (3/11/2020) ikut mengkritisi isi UU setebal 1.187 halaman ini.
"Ini heboh lagi UU Cipker (UU Cipta Kerja) yang sudah di ttd Presiden masih ada kesalahan," tulisnya sembari menyebut Mahfud MD.
Bagian pertama yang menjadi sorotan mereka adalah BAB III Pasal 6. Pasal tersebut berisi tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Setelah dibaca, ternyata ada kesalahan tulis pada Pasal 6 tersebut. Di sana tertulis merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal seharusnya adalah merujuk ke Pasal 4 huruf a.
Sebab, pasal 5 tidak terdapat keterangan penjelas dan tidak mengandung ayat di dalamnya.
Kesalahan kedua terdapat pada Pasal 53 ayat (5).
Baca Juga: Masih Ingat Momen Jokowi Cium Tangan Bibit Waluyo? Jokowi Dibilang Bodoh
Disana tertulis kalimat sebagai berikut:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden".
Ternyata, kesalahan perujukan juga terjadi pada Pasal 53 ayat (5) ini. Sebab, seharusnya ayat tersebut dirujuk ke ayat (4), bukan malah ke ayat (5) sebagaimana tertulis dalam UU Cipta Kerja itu.
Lebih lanjut lagi, kejanggalan berikutnya terdapat pada isi UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penjelasan tentang minyak gas dan bumi pada Pasal 1 ayat (3) dinilai sangat menggelitik. Sebab, penjelasannya dirasa nanggung dan sangat tidak solutif.
Pada Pasal 40 nomor 3 tersebut tertulis kalimat sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut