Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, sikap pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mengkerdilkan kesalahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan sebuah kesalahan fatal dalam ketatanegaraan.
Praktikno menyebut kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang telah diundangkan bersifat teknis administrasi dan tidak berpengaruh pada implementasi.
"Saya baca, kata pak Pratikno ini dianggap soal teknis saja dan bisa diimplementasikan. Nah ini yang keliru," kata Bivitri kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Bivitri menegaskan, kalau kesalahan dalam UU Ciptaker tidak diubah maka akan mempengaruhi penerapannya atau pengimplementasiannya.
"Jelas mempengaruhi implementasi. Kalau rujukannya tidak ada, bagaimana bisa digunakan?" imbuhnya.
Ia pun kemudian memberikan contoh dimana pernah juga salah ketik rujukan pasal UU Pemda yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kekeliruan dalam UU tersebut mirip dengan kesalahan di UU Ciptaker.
"Waktu itu yang mengajukan orang Bawaslu karena banyak dapat keluhan dari Panwaslu yang enggak bisa menindak pelanggaran Pilkada karena rujukan pasalnya salah ketik. Sebelumnya Bawaslu udah pernah komplain ke Mensesneg tapi tidak direspon," tuturnya.
Lebih lanjut, hal yang akan membedakan masalah tersebut dengan UU Cipta Kerja saat ini adalah masalahnya baru diketahui pada berapa tahun setelah diterapkan. Untuk itu, Bivitri menegaskan, pemerintah jangan seolah mengkerdilkan kesalahan administrasi dalam UU.
"Dalam hukum, suatu pasal harus diterapkan dengan ketat sesuai bunyinya. Makanya saat belajar hukum, kami harus belajar metode-metode penafsiran. Supaya tidak asal-asalan dalam menerapkan pasal," ucapnya.
Baca Juga: Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat
Tak Berpengaruh
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi. Ia memastikan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat teknis administrasi dan tidak mempengaruhi terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa.
Kata Pratikno, kekeliruan tersebut menjadi catatan Kemensesneg untuk menyempurnakan kendali kualitas terhadap UU.
Ia berharap kesalahan teknis tersebut tidak terulang di kemudian hari.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata dia.
Berita Terkait
-
MUI Mendesak, Mensesneg Rencana Buka Dialog soal Keanggotaan Board of Peace
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Tanggapi Isu Reshuffle hingga Peleburan Kementerian, Mensesneg Bilang Begini
-
Apa Kata Pemerintah Soal Drama Bursa? Mensesneg Ungkap Pelajaran dari Mundurnya Iman Rachman
-
Mundurnya Bos BEI Bukan Tekanan dari Prabowo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!