Suara.com - Pemerintah menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik. Dalam artikel ini akan dijelaskan denda mencuri listrik PLN.
Penindaklanjutan pencurian listrik ini untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari.
Dalam kasus pencurian listrik, terdapat 4 golongan pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik, antara lain:
- Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan ll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
- Pelanggaran Golongan lll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan lV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
Pelanggar yang melakukan pencurian akan mendapatkan sanksi antara lain, pemutusan listrik sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, dan pembayaran biaya penertiban pemakaian tenaga listrik.
Pencuri listrik akan mendapatkan denda berupa hukuman dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.
Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang. Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN. Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.
Maka dari itu, jadilah pelanggan listri PLN yang baik, tertib membayar tagihan dan menggunakan listrik dengan hemat. Jangan sampai anda menjadi pencuri listrik karena denda mencuri listrik cukup berat.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok