Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui bahwa kesalahan pengetikan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru pertama kali terjadi. Pasalnya, kesalahan itu ditemukan setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Supratman, dalam perjalanannya kesalahan pengetikan memang kerap terjadi namum sebelum undang-undang tersebut resmi diundangkan.
"Memang kalau untuk setelah ditandatangani Presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan. Tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok undang-undang seperti itu. Karena Mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Supratman sebelumnya juga mengaku sependapat dengan usulan Pakar Huku Tata Negara Yusril Ihza Mahenda agar DPR dan pemerintah duduk bersama memperbaiki kesalahan ketik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun sejauh itu, hal tersebut baru sebatas menerima usulan belum ada keputusan.
"Saya malah berharap DPR dan pemerintah ada komunikasi untuk melakukan perbaikan kembali dan mengikuti saran Prof Yusril. Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditanda tangan presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas Undang-Undang Cipta Kerja, murni kesalahan pengetikan saja," kata Supratman.
Supratman mengatakan, DPR dapat memastikan tidak ada pengubahan substansi apabila saran Yusril tersebut kemudian ditempuh sebagai upaya perbaikan naskah UU Cipta Kerja yang telah diteken.
"Bersama-sama (DPR dan pemerintah). Dan DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebur tidak mengubah susbtansi sama sekali dari Undang-Undang Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," kata Supratman.
Cuma Salah Ketik
Meski banyak menuai kritik, pakar Hukum Tata Negagara Yusril Ihza Mahendra berpendapat kejanggalan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya persoalan salah ketik.
Baca Juga: Yusril Sebut UU Ciptaker Cuma Salah Ketik, Tak Perlu Diteken Ulang Jokowi
Menurutnya Presiden Joko Widodo tidak harus sampai mengajukan perubahan atas undang-undang tersebut atau membuat Perppu untuk memperbaiki.
Yusril berujar, kesalahan ketik UU Cipta Kerja bisa dilakukan perbaikan melalui rapat antara pemerintah dengan DPR.
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Yusri mengatakan naskah yang telah diperbaiki dapat diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga tidak perlu diteken ulang oleh Jokowi.
"Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," kata Yusril.
Yusril berpandangan salah ketik dalam naskah yang telah disetuji bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah beberapa kali terjadi. Namu belakangan kesalahan ketik menjadi berbeda ketika masih ditemukan usai naskah resmi diteken dan diundangkan.
Tag
Berita Terkait
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?