News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 14:59 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menanggapi gugatan mahasiswa soal pemberhentian anggota dewan oleh rakyat sebagai dinamika demokrasi yang wajar, meskipun tidak setuju dengan substansi tuntutan
  • Mahasiswa mempersoalkan UU MD3 yang memberikan kewenangan mutlak kepada partai politik untuk melakukan PAW
  • DPR berargumen bahwa setelah terpilih, anggota dewan terikat pada UU MD3 yang secara inheren melibatkan partai politik dalam mekanisme PAW, dan menyerahkan keputusan akhir pada pertimbangan MK

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan respons santai menanggapi langkah sekelompok mahasiswa yang menggugat Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut membawa tuntutan, agar rakyat atau konstituen memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota DPR.

Menghadapi tuntutan yang berpotensi mengubah peta kekuasaan antara wakil rakyat dan pemilihnya, Bob Hasan justru menganggapnya sebagai sebuah dinamika yang sehat dalam demokrasi. Ia menilai, setiap warga negara berhak untuk menguji sebuah undang-undang.

"Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus," kata Bob di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Meski demikian, ia buru-buru meluruskan bahwa pujiannya bukan ditujukan pada isi gugatan, melainkan pada proses hukum yang ditempuh.

"Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Gak ada masalah," sambungnya.

Gugatan ini dipicu oleh Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU MD3, yang mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Para mahasiswa penggugat, yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis dan kawan-kawan, merasa aturan tersebut terlalu eksklusif karena kewenangan PAW sepenuhnya berada di tangan partai politik.

Menurut mereka, partai politik sering kali memberhentikan kadernya di DPR tanpa alasan yang transparan dan mengabaikan kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, anggota dewan yang jelas-jelas telah kehilangan legitimasi di mata publik justru tetap diperta[1]hankan oleh partainya.

Menjawab inti gugatan tersebut, Bob Hasan mempertahankan sistem yang berlaku saat ini. Menurutnya, ketika seorang calon legislatif terpilih dan dilantik, statusnya berubah menjadi wakil rakyat yang tunduk pada mekanisme UU MD3, di mana partai politik memiliki peran sentral.

Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan

"Kalau pergantian antar waktu itu kan sudah berbeda dengan dominasinya. Kalau kita bicara terkait anggota atau wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, yang kemudian diutus menjadi parlemen atau perwakilan rakyat itu sendiri, nah maka ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3," jelas Bob.

"Nah, MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik," tambahnya.

Saat didesak lebih jauh mengenai kemungkinan rakyat diberi peran dalam menentukan PAW, Bob Hasan memberikan jawaban diplomatis. Ia menyerahkan sepenuhnya pertimbangan tersebut kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

"Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945," pungkasnya.

Load More