Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat adanya kejanggalan di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya persoalan salah ketik.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo tidak harus sampai mengajukan perubahan atas undang-undang tersebut atau membuat Perppu untuk memperbaiki.
Yusril berujar, kesalahan ketik UU Cipta Kerja bisa dilakukan perbaikan melalui rapat antara pemerintah dengan DPR.
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Yusri mengatakan naskah yang telah diperbaiki dapat diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga tidak perlu diteken ulang oleh Jokowi.
"Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," kata Yusril.
Yusril berpandangan salah ketik dalam naskah yang telah disetuji bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah beberapa kali terjadi. Namun belakangan kesalahan ketik menjadi berbeda ketika masih ditemukan usai naskah resmi diteken dan diundangkan.
"Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," kata Yusril.
Cacat Formil
Baca Juga: UU Ciptaker Cacat Formil, Asfinawati: Jokowi Terang-terangan Bela Oligarki
UU Ciptaker 11/2020 yang diteken Jokowi pada Senin (2/11/2020) menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, banyak pasal-pasal yang dianggap keliru sampai membuat masyarakat pun geleng-geleng dibuatnya.
Contohnya yakni yang tertulis di dalam Pasal 40 pada halaman 223. Di sana ada definisi soal minyak dan gas bumi. Namun definisi yang ditulis ternyata sama seperti Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menganggap UU tersebut sudah cacat.
"Cacat sudah UU ini," ucap Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Rabu.
Menurut Asfinawati, UU Ciptaker memang dipaksakan untuk lahir sehingga yang terjadi regulasi tersebut menjadi cacat formil.
"Ini bukti memang ugal-ugalan pembuatan UUnya dan dipaksakan. Sudah cacat formil, harusnya gugur," ujarnya.
Ia pun sepakat dengan pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya sudah tidak memiliki beban ketika menjadi presiden untuk yang kedua kalinya. Menurutnya Jokowi terlalu telanjang dalam memanjakan deretan oligarki.
"Jokowi tidak ada beban lagi secara terang-terangan berpihak pada oligarki dan mengabaikan rakyat."
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Ditunjuk Prabowo Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Ditarget Bereskan Kasus Febrie
-
Wanti-wanti Menko Yusril soal Kasus Febrie: Jangan Terjadi Penyimpangan, Bisa Diambil Alih KPK
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement