Suara.com - Surat berisi mengenai rekrutmen pegawai baru untuk menjadi karyawan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan viral di media sosial. Ini dikarenakan terdapat persyaratan tak biasa, bagi mereka yang tertarik dengan lowongan ini.
Dalam salinan surat yang diterima Suara.com, tertulis ada 19 syarat untuk bisa menjadi PJLP Sudinsos Jaksel. Kebanyakan merupakan syarat biasa seperti minimal serta maksimal usia, pendidikan terakhir, hingga administrasi.
Namun syarat ke 18 dan 19 menjadi sorotan. Sebab calon pelamar wajib bisa membaca Al-Qur'an dan salat lima waktu.
Surat pengumuman ini bernomor /-082 87 tentang Penerimaan PJLP yang dibuat pada 2 November 2020.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Sudinsos Jakarta Selatan, Anshori, mengatakan surat tersebut tidak benar alias hoaks.
Anshori memastikan pihaknya tak pernah mencantumkan syarat semacam itu.
“Itu tak benar,” kata Anshori saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, surat tersebut terlihat palsu karena nomor surat yang dicantumkan belum lengkap. Seharusnya di depan nomor surat, ada angka lagi di bagian sebelum /-082 yang biasanya ditulis tangan.
“Seperti itulah (hoaks) kan tak ada nomor (surat),” jelasnya.
Baca Juga: Telat Serahkan Dokumen APBD 2021, Anies Disebut Tak Bisa Kelola Uang Rakyat
Surat itu sendiri dibuat atas nama Sonia selaku Pejabat pengadaan barang jasa Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan. Ia membenarkan ada pejabat bernama Sonia di tempatnya, tapi sedang tak bisa dihubungi karena lagi cuti.
“Beliau sedang cuti," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dinilai Lebih Efektif, PKB Minta Anies Ganti Bantuan Sembako Jadi BLT
-
Telat Serahkan Dokumen APBD 2021, Anies Disebut Tak Bisa Kelola Uang Rakyat
-
Wagub DKI Jelaskan Strategi Anies Bisa Tangani Banjir dalam Waktu Enam Jam
-
Minta Sertifikat Tanah Monas Dialihkan ke Pemprov DKI, Anies Surati Jokowi
-
Bocah Pemulung Viral: Kalau Lapar, Saya Baca Al Quran sampai Kenyang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!