News / Nasional
Sabtu, 07 November 2020 | 13:17 WIB
Warga sipil tewas diduga menjadi korban penganiayaan oknum TNI di Sentani, Papua. (Foto dok. LBH Papua)

Mereka juga meminta Komnas HAM RI segera membentuk tim investigasi dan melakukan investigasi atas fakta pelanggaran hak hidup milik Demisi Balingga yang dijamin pada Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Load More