Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Papua mengungkapkan penganiyaan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga sipil di Sentani, Papua, berawal dari kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2020).
Oknum TNI melakukan penyisiran dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menceritakan awalnya sempat terjadi kecelakaan lalu lintas antara Meki Suhinap dengan seorang anggota TNI yang mengakibatkan motor milik Meki rusak. Keduanya sempat melakukan negosiasi namun tidak ada titik temu.
"Sehingga sempat ada pengejaran oleh keluarga terhadap tentara tersebut, karena tidak berhasil keluarga Meki kemudian menyita handphone dan motor milik tentara untuk menjadi jaminan agar tentara tersebut dapat mengganti kerusakkan motor milik Meki," kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (7/11/2020).
Setelah itu, sekitar 20 orang tentara anggota Yonif 751 mendatangi kompleks asrama soloikma dengan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIT.
Dengan mengenakan pakaian preman, para oknum anggota TNI tersebut membawa serta samurai, pisau dan linggis sembari melakukan penyisiran dari rumah ke rumah.
"Karena takut sebagian besar warga dan anak-anak disekitar asrama lari meninggalkan tempat tinggal mereka," ujarnya.
Akibat dari penyisiran itu, sejumlah warga setempat menjadi korban penganiyaan. Seperti Dimisi Balingga, perempuan berusia 19 tahun yang ditendang pada bagian bawah perut. Dimisi dikabarkan meninggal dunia setelahnya.
Kemudian Pinet Bahabol (23) mengalami memar pada kedua mata, robek pada bagian pelipis, pipi dan hidung. Edi Kobak (31) luka pada kepala bagian belakang dan pelipis robek.
Baca Juga: Akhirnya, Tokoh Malut dan Papua Barat Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Lebih lanjut, Mince Kobak (29) mengalami robek di bagian bibir. Esa Bahabol (21) mengalami pelipis sobek, bibir atas dan bawah pecah, Niko Pahabol (34) seorang pendeta mengalami sobek dibagian bibir bagian atas dan bawah serta memar pada pipi sebelah kiri.
"Pertanyaannya apakah dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan status mereka sebagai aparat TNI ini membuat mereka kebal terhadap hukum?," tanyanya.
Kalau berdasarkan Pasal 28D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka menurutnya setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk Anggota TNI Yonif 751 yang melakukan tindakan pidana.
Dalam kasus penganiayaan yang memyebabkan luka berat terhadap enam orang dan satu orang meninggal dunia ini, Emanuel berharap para oknum TNI tersebut dengan jelas dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 KUHP di mana masing-masing dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun.
Dikarenakan adanya korban jiwa yakni Dimisi, maka menurut mereka sudah jelas telah terjadi pelanggaran hak hidup sebagai diatur pada pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas kejadian itu pula, pihaknya meminta Pangdam XVII/Cenderawasih untuk bertindak kooperatif agar ke-20 anggota Batalyon Infantri 751/Rider dapat segera diproses dan menindak tegas setiap anggotanya agar tindak bertindak sewenang-wenang di luar tugas pokoknya. Kemudian juga kepada POM dan Oditur Militer untuk menindak tegas, segera memproses dan dapat menerapkan pelanggaran tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 351 dan 170 KUHP.
Berita Terkait
-
Akhirnya, Tokoh Malut dan Papua Barat Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
Percepatan Pembangunan Papua, Maruf Minta Kementerian Hapus Ego Sektoral
-
Angka Kesembuhan di 13 Provinsi Prioritas Meningkat, Kecuali Papua
-
Kisah Satgas Covid Mimika Dicaci, Dilempari Batu sampai Dituduh Jadi Tuhan
-
Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!