Suara.com - Yunani telah mengesahkan undang-undang yang akan menghukum pelaku pelecehan kepada hewan hingga 10 tahun penjara.
Menyadur The Indenpendent, parlemen Yunani dengan suara bulat menyusun sebuah undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman minimal satu hingga 10 tahun dan denda hingga 15.000 euro (Rp 253 juta) kepada pelaku kekerasan hewan.
Undang-undang tersebut mendefinisikan kegiatan yang masuk dalam kategori pelecehan hewan serius adalah meracuni, menggantung, membakar dan mutilasi.
Menteri pertanian Yunani, Makis Voridis, mengatakan undang-undang tersebut mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat menyusul dua insiden baru-baru ini yang memicu kemarahan di negara itu, menurut media lokal.
Pada bulan Oktober, seekor anjing diduga menjadi korban kekerasan dengan cara digantung dan dikebiri oleh pemiliknya di Kreta.
Anjing tersebut kemudian diselamatkan oleh badan amal hewan dan dibawa ke kesehatan oleh dokter hewan yang mengatakan dia belum pernah melihat hewan dengan luka seserius itu bertahan hidup.
Selain hukuman yang lebih keras, undang-undang baru yang diperkenalkan oleh partai Demokrasi Baru kanan-tengah yang berkuasa di Yunani bertujuan untuk mempermudah pihak berwenang menuntut pelaku kekejaman terhadap hewan.
Pada 2017, Inggris memperkenalkan tindakan kerasnya untuk memerangi kekejaman terhadap hewan, termasuk hukuman hingga lima tahun penjara, menyesuaikannya dengan negara-negara seperti Kanada dan Australia.
Baca Juga: Korban Jiwa Gempa di Turki dan Yunani Tembus 100 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya