Suara.com - Yunani telah mengesahkan undang-undang yang akan menghukum pelaku pelecehan kepada hewan hingga 10 tahun penjara.
Menyadur The Indenpendent, parlemen Yunani dengan suara bulat menyusun sebuah undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman minimal satu hingga 10 tahun dan denda hingga 15.000 euro (Rp 253 juta) kepada pelaku kekerasan hewan.
Undang-undang tersebut mendefinisikan kegiatan yang masuk dalam kategori pelecehan hewan serius adalah meracuni, menggantung, membakar dan mutilasi.
Menteri pertanian Yunani, Makis Voridis, mengatakan undang-undang tersebut mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat menyusul dua insiden baru-baru ini yang memicu kemarahan di negara itu, menurut media lokal.
Pada bulan Oktober, seekor anjing diduga menjadi korban kekerasan dengan cara digantung dan dikebiri oleh pemiliknya di Kreta.
Anjing tersebut kemudian diselamatkan oleh badan amal hewan dan dibawa ke kesehatan oleh dokter hewan yang mengatakan dia belum pernah melihat hewan dengan luka seserius itu bertahan hidup.
Selain hukuman yang lebih keras, undang-undang baru yang diperkenalkan oleh partai Demokrasi Baru kanan-tengah yang berkuasa di Yunani bertujuan untuk mempermudah pihak berwenang menuntut pelaku kekejaman terhadap hewan.
Pada 2017, Inggris memperkenalkan tindakan kerasnya untuk memerangi kekejaman terhadap hewan, termasuk hukuman hingga lima tahun penjara, menyesuaikannya dengan negara-negara seperti Kanada dan Australia.
Baca Juga: Korban Jiwa Gempa di Turki dan Yunani Tembus 100 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS