News / Nasional
Rabu, 11 November 2020 | 14:57 WIB
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Henry Yosodiningrat menilai tak ada alasan polisi untuk tidak menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang sempat menjerat pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab. Terlebih, kekinian Rizieq selaku pihak terlapor sudah berada di Indonesia.

Henry meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya pada tahun 2017. Sebab, sejak laporan tersebut dilayangkan, penyidik belum melakukan penyelidikan karena Rizieq keburu pergi ke Arab Saudi.

"Saya buat laporan polisi tapi yang bersangkutan berangkat umroh dan tidak pulang sampai 3,5 tahun. Jadi saya bisa memaklumi, tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk ditindaklanjuti," kata Henry di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Menurut Henry, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya. Beberapa barang bukti tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian saat laporan terhadap Rizieq itu dibuat.

"Sudah diprint dan printoutnya sudah diserahkan ke polisi saat saya buat laporan," ucapnya.

Henry sebelumnya meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rizieq terhadapnya. Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Henry ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 2017 silam.

Henry mengatakan akan menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana siang ini untuk menyampaikan langsung permintaannya itu.

Dia berharap Kapolda Polda Metro Jaya nantinya dapat menerima dan menindaklanjuti permintaannya. Terlebih, kekinian Rizieq selaku pihak terlapor telah berada di Indonesia.

"Sekarang dia udah balik kemarin udah datang, saya minta polisi untuk menindaklanjuti," kata dia.

Baca Juga: Akan Temui Kapolda, Politisi PDIP Minta Usut Lagi Kasus Rizieq Shihab

Pada 2017 lalu, Henry melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Henry menjelaskan dasar dirinya melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu lantaran Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram telah menuduhnya sebagai politikus berhaluan komunis. Selain itu, dia juga dituduh telah memusuhi umat Islam.

Atas tuduhan itu, Henry melaporkan Rizieq dengan dalih telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Load More