Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Henry Yosodiningrat menilai tak ada alasan polisi untuk tidak menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang sempat menjerat pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab. Terlebih, kekinian Rizieq selaku pihak terlapor sudah berada di Indonesia.
Henry meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya pada tahun 2017. Sebab, sejak laporan tersebut dilayangkan, penyidik belum melakukan penyelidikan karena Rizieq keburu pergi ke Arab Saudi.
"Saya buat laporan polisi tapi yang bersangkutan berangkat umroh dan tidak pulang sampai 3,5 tahun. Jadi saya bisa memaklumi, tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk ditindaklanjuti," kata Henry di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Menurut Henry, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya. Beberapa barang bukti tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian saat laporan terhadap Rizieq itu dibuat.
"Sudah diprint dan printoutnya sudah diserahkan ke polisi saat saya buat laporan," ucapnya.
Henry sebelumnya meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rizieq terhadapnya. Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Henry ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 2017 silam.
Henry mengatakan akan menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana siang ini untuk menyampaikan langsung permintaannya itu.
Dia berharap Kapolda Polda Metro Jaya nantinya dapat menerima dan menindaklanjuti permintaannya. Terlebih, kekinian Rizieq selaku pihak terlapor telah berada di Indonesia.
"Sekarang dia udah balik kemarin udah datang, saya minta polisi untuk menindaklanjuti," kata dia.
Baca Juga: Akan Temui Kapolda, Politisi PDIP Minta Usut Lagi Kasus Rizieq Shihab
Pada 2017 lalu, Henry melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Henry menjelaskan dasar dirinya melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu lantaran Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram telah menuduhnya sebagai politikus berhaluan komunis. Selain itu, dia juga dituduh telah memusuhi umat Islam.
Atas tuduhan itu, Henry melaporkan Rizieq dengan dalih telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Pemprov Tak Melarang Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Tapi Belum Diizinkan
-
Masih PSBB, Pemprov DKI Buka Peluang Izinkan Monas Dipakai Reuni Akbar 212
-
Akan Temui Kapolda, Politisi PDIP Minta Usut Lagi Kasus Rizieq Shihab
-
"Dia Yang Namanya Tak Boleh Disebut" di Facebook Adalah Rizieq Shihab
-
Politisi PDIP Minta Polisi Lanjutkan Laporannya Soal Kasus Rizieq Shihab
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal