Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hukuman sanksi kerja sosial juga diberlakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan pitri pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Sanksi kerja sosial itu di luar denda administratif yang dikenakan kepada Rizieq.
Riza berujar denda kerja sosial diberikan kepada lebih dari 37 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat acara Sabtu (14/11) malam.
"Kepada warga yang datang juga kurang lebih 37 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi denda. Kami apresiasi bagi warga yang patuh disiplin dan menerima sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP pemrov DKI Jakarta," kata Riza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Riza menuturkan Rizieq dikenakan denda Rp50 juta imbas dari penyelenggaraan pernikahan putrinya dan pergelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) yang mengundang kerumunan massa.
Kekinian, kata Riza, Rizieq yang disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.
"Jadi sudah disurati, ditegur dan sudah disampaikan sanksinya. Melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati, sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan, dibayar itu dendanya yang Rp50 juta," ujar Riza.
Dia menjelaskan, sanksi denda kepada Rizieq diberlakukan sesuai Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Terpisah, dalam surat pemberian sanksi administratif yang ditujukan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Selain Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Rizieq disebutkan juga melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Arifin, ditegaskan bahwa Rizieq dikenakan sanksi administratif denda Rp50 juta akibat penyelanggaraan Maulid dan pernikahan anaknya.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Wagub DKI Tinjau Kondisi Sejumlah Pompa Air
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab pada hari ini. Kedatangannya ialah terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq pada Sabtu kemarin.
Arifin menegaskan, semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq. Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Rizieq.
"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Berita Terkait
-
Rano Karno Buka Pintu 12 Sponsor BUMD untuk Persija: Syaratnya Satu!
-
Pungli Rekrutmen PPSU Sudah Lama Jadi Sorotan, Rano Karno Janji Berantas
-
Rano Karno Klaim Ekonomi Jakarta Baik, DPRD: Optimisme Semu, Data Bicara Lain
-
ASN Pemprov DKI Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Sekolah, Rano Karno: Nanti Tukin Dipotong!
-
Uji Coba Car Free Night Jakarta Digelar 5 Juli, Rano Karno: Pakai Pawai Obor Elektrik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru