Suara.com - Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah tetap memberikan jaminan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani.
Jaminan tersebut nanti diatur dalam peraturan pemerintah yang di dalamnya jaminan kehilangan pekerjaan akan menyertakan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
"Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja," ujar Fadjar dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).
Melalui skema yang akan diatur dalam PP, pekerja didorong melakukan peningkatan skill melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu.
Sesuai amanat UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam peraturan pemerintah," tutur Fajar seraya mengatakan PP yang mengatur jaminan kehilangan pekerjaan sedang digodok.
Jaminan tersebut diharapkan bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan, sesuai Pasal 46B ayat 2 UU Cipta Kerja.
"Sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Tag
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh