Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria belum tahu kalau Gubernur Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk klarifikasi penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi.
"Belum tahu beritanya. Nanti saya tanya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (16/11/2020).
Acara yang diselenggarakan pimpinan Front Pembela Islam itu menciptakan kerumunan massa dan diduga melanggar protokol kesehatan sehingga memicu kekhawatiran penyebaran Covid-19 di Jakarta makin parah lagi.
Menurut Riza, pemerintah sudah meminta panitia acara menerapkan protokol kesehatan.
"Terkait Petamburan kami sebagai Pemprov sudah mengimbau, meminta, mendatangi, bahkan menyurati," kata dia.
Pemerintah, kata dia, juga sudah menjatuhkan sanksi denda kepada Rizieq dan FPI sebesar Rp50 juta.
"Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, kalau diulang lagi Rp100 juta dan seterusnya," kata dia.
Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan puteri Habib Rizieq.
"Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers.
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi, Imbas Kerumunan Acara Habib Rizieq
Argo mengatakan penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan.
Kemudian juga kepada RT, RW, Linmas, dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian Kantor Urusan Agama.
Polri juga akan melakukan klarifikasi kepada Satuan Tugas Covid-19, Biro hukum DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan, juga kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk Habib Rizieq dan keluarga.
"Mau kita klarifikasi. Tim (penyidik) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Tag
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar