Suara.com - Dua anggota TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air dipecat dan sembilan lainnya dituntut hukuman 1-2 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyiksaan terhadap Jusni (24) di Jakarta Utara hingga meninggal dunia.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan rendahnya tuntutan yang diberikan Oditur Militer tersebut.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan rendahnya tuntutan yang diberikan tersebut membuktikan proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Militer II/08 itu tidak objektif dan tidak adil.
KontraS berpendapat ada fakta-fakta lainnya yang justru tidak muncul dalam persidangan.
Salah satu peristiwa yang diungkapkan dalam persidangan itu hanya berfokus pada penyiksaan yang terjadi di depan Masjid Jamiatul Islam. Padahal, masih ada dua lokasi lainnya yang tidak disebutkan.
"Yakni peristiwa di Jalan Enggano dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
KontraS juga melihat barang bukti yang dihadirkan oleh Oditur Militer tidak sesuai dengan fakta peristiwa. Ada dua barang bukti yang tidak dihadirkan yakni alat berupa tongkat dan gantungan atau hanger.
Tongkat diyakini KontraS dilakukan salah satu terdakwa saat menyiksa Jusni di depan Masjid Jamiatul Islam dan terekam dalam kamera pengawas atau CCTV. Sedangkan hanger diduga digunakan untuk menyiksa korban dengan cara dicambuk ke areal punggung korban saat di Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh korban kepada rekannya saat korban dijemput di depan Termbekang-1," tuturnya.
Baca Juga: Nahas, Ogah Kasih Uang Jatah Preman, Pedagang Kelapa di Tangerang Dikeroyok
KontraS juga menyoroti soal rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad yang kemudoan dikabulkan Oditur Militer. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ada upaya intervensi terhadap proses peradilan dan menimbulkan konflik kepentingan.
"Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa ada upaya perlindungan kepada para terdakwa yang melakukan penyiksaan," ungkapnya.
Dengan penjelasan itu, KontraS mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II/08 Jakarta untuk dapat memberikan putusan maksimal kepada terdakwa. Apalagi kalau mengingat institusi TNI telah memiliki aturan pelarangan praktik-praktik penyiksaan.
"Putusan maksimal tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku, agar kedepan peristiwa serupa tidak terjadi dan dapat dijadikan pembelajaran bagi prajurit-prajurit TNI lainnya," katanya.
Kemudian tanpa bermaksud mengintervensi proses persidangan, KontraS juga berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi serta kedudukan pelaku sebagai alat negara yang dijadikan dasar pemberatan perbuatan dan pidana terdakwa.
"Dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,"
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 11 prajurit TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air menganiaya seorang pria bernama Jusni di Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 hingga meninggal dunia. Atas tindakan brutal itu, dua dari sebelas pelaku dijatuhi sanksi pemecatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI, Achmad Riad mengatakan kasus kekerasan tersebut sudah dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sedangkan anggota lainnya dituntut.
"Sementara putusannya itu dua orang dipecat, tuntutannya, tuntutan dua dipecat, kemudian sembilan antara 1-2 tahun," kata Achmad di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).
Berita Terkait
-
Nahas, Ogah Kasih Uang Jatah Preman, Pedagang Kelapa di Tangerang Dikeroyok
-
Acungkan Pistol Mainan, Pengendara Honda Brio Ini Dikeroyok Geng Motor
-
Jaksa Agung Banding Putusan PTUN, KontraS: Semakin Merendahkan Harga Diri
-
Penampilan Terbaru Kate Middleton, Kenakan Busana dengan Kerah Kontras
-
Dikeroyok Pendukung Paslon, Ketua Panwascam Batam Kota Lapor Polisi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi