Suara.com - Keterlibatan TNI membantu kepolisian maupun Satpol PP dalam menertibkan spanduk maupun baliho pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di sejumlah titik di Jakarta, dipandang tak perlu menjadi perdebatan publik.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mengungkapkan, pada bidang pertahanan, TNI memiliki tugas dan fungsi membantu polisi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di luar operasi perang yang dapat disebut Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Menurut saya tidak perlu diperdebatkan lagi, apakah TNI menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. Tentara bisa membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Kertopati kepada Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Apalagi, kata Kertopati, buntut TNI dilibatkan lantaran adanya dugaan ancaman terpecah belahnya kesatuan bangsa.
"Apalagi bila hal itu ditengarai juga ada bibit ancaman kepada persatuan kesatuan bangsa," ucapnya.
Dia juga menambahkan, terkait pemasangan baliho maupun spanduk dan reklame sesungguhnya diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum di DKI Jakarta.
Maka itu, tugas TNI hanya memberikan perbantuan Satpol PP yang dianggap pemasangan spanduk dan baliho itu melanggar peraturan pemerintah daerah.
"Jadi, TNI menertibkan spanduk dan baliho liar tersebut sebagai bentuk bantuan kepada Satpol PP Jakarta. Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum."
Dia juga menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hukum.
Baca Juga: TNI Copot Baliho Rizieq, Fadli Zon: OPM Mau Lepas dari RI Kenapa Dibiarkan?
"Harus dikatakakan dengan pasti negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," katanya.
Sebelumnya, pengamat militer dari Imparsial Hussein menyatakan, jika tugas TNI sudah jelas sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang dari luar.
Sedangkan, pelibatan TNI dalam urusan dalam negeri sifatnya adalah perbantuan kepada polisi dan ketika situasi ancaman sudah tidak bisa ditangani lagi oleh kepolisian.
"TNI adalah alat pertahanan negara yang diatur, diorganisir, dibiyai, dididik dan dilatih untuk menghadapi ancaman perang dari luar. Oleh karena itu penurunan baliho oleh TNI itu berlebihan dan melanggar UU TNI," ungkap Hussein kepada Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Hussein, otoritas dalam pelanggaran izin maupun penurunan baliho sesuai aturan, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI, sekaligus meminta bantuan pihak kepolisian.
"Harusnya jika terdapat pelanggaran izin dalam penurunan baliho itu, maka satpol PP bisa diturunkan dan jika butuh bantuan bisa meminta bantuan kepada polisi untuk menurunkan baliho," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan