Suara.com - Terlibatnya anggota TNI dalam mencopot dan menurunkan spanduk serta baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di sejumlah titik yang ada di Jakarta, dinilai berlebihan.
Pengamat Militer dari Imparsial Hussein menyatakan, jika tugas TNI sudah jelas sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang dari luar.
Sedangkan, pelibatan TNI dalam urusan dalam negeri sifatnya adalah perbantuan kepada polisi dan ketika situasi ancaman sudah tidak bisa ditangani lagi oleh kepolisian.
"TNI adalah alat pertahanan negara yang diatur, diorganisir, dibiyai, dididik dan dilatih untuk menghadapi ancaman perang dari luar. Oleh karena itu penurunan baliho oleh TNI itu berlebihan dan melanggar UU TNI," ungkap Hussein kepada Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Hussein, otoritas dalam pelanggaran izin maupun penurunan baliho sesuai aturan, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI, sekaligus meminta bantuan pihak kepolisian.
"Harusnya jika terdapat pelanggaran izin dalam penurunan baliho itu, maka satpol PP bisa diturunkan dan jika butuh bantuan bisa meminta bantuan kepada polisi untuk menurunkan baliho," ungkapnya.
Pun ruang penegakan hukum dan kamtibmas, sepantasnya masih dilaksanakan oleh Polri. Upaya penanganan pengendalian situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semestinya juga dilakukan oleh kepolisian.
Maka itu, Hussein menilai TNI belum bisa bertindak kalau tidak ada keputusan politik negara sesuai UU TNI. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang hanya mungkin dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara.
"Dalam kerangka menjaga keamanan dalam negeri pelibatan TNI sifatnya adalah perbantuan kepada Kepolisian. Sehingga, TNI tidak bisa bergerak sendiri harus tetap dalam kerangka perbantuan ke polisi," tutup Hussein
Baca Juga: Kapolda Metro: Saya Dukung Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq!
"Presiden dan panglima perlu mengingatkan kepada bawahanya agar bersikap secara proporsional sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang undang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali