Suara.com - Terlibatnya anggota TNI dalam mencopot dan menurunkan spanduk serta baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di sejumlah titik yang ada di Jakarta, dinilai berlebihan.
Pengamat Militer dari Imparsial Hussein menyatakan, jika tugas TNI sudah jelas sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang dari luar.
Sedangkan, pelibatan TNI dalam urusan dalam negeri sifatnya adalah perbantuan kepada polisi dan ketika situasi ancaman sudah tidak bisa ditangani lagi oleh kepolisian.
"TNI adalah alat pertahanan negara yang diatur, diorganisir, dibiyai, dididik dan dilatih untuk menghadapi ancaman perang dari luar. Oleh karena itu penurunan baliho oleh TNI itu berlebihan dan melanggar UU TNI," ungkap Hussein kepada Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Hussein, otoritas dalam pelanggaran izin maupun penurunan baliho sesuai aturan, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI, sekaligus meminta bantuan pihak kepolisian.
"Harusnya jika terdapat pelanggaran izin dalam penurunan baliho itu, maka satpol PP bisa diturunkan dan jika butuh bantuan bisa meminta bantuan kepada polisi untuk menurunkan baliho," ungkapnya.
Pun ruang penegakan hukum dan kamtibmas, sepantasnya masih dilaksanakan oleh Polri. Upaya penanganan pengendalian situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semestinya juga dilakukan oleh kepolisian.
Maka itu, Hussein menilai TNI belum bisa bertindak kalau tidak ada keputusan politik negara sesuai UU TNI. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang hanya mungkin dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara.
"Dalam kerangka menjaga keamanan dalam negeri pelibatan TNI sifatnya adalah perbantuan kepada Kepolisian. Sehingga, TNI tidak bisa bergerak sendiri harus tetap dalam kerangka perbantuan ke polisi," tutup Hussein
Baca Juga: Kapolda Metro: Saya Dukung Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq!
"Presiden dan panglima perlu mengingatkan kepada bawahanya agar bersikap secara proporsional sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang undang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik