Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Anita mengaku jika Pinangki mengenalkan dirinya dengan Djoko Tjandra.
Anita mengatakan, perkenalannya dengan Djoko Tjandra terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra tengah membutuhkan seorang kuasa hukum untuk mengurus kasus cassie Bank Bali.
"Waktu itu menurut terdakwa Pinangki, Pak Djoko membutuhkan lawyer. Saya dikenalkan Pinangki itu," ungkap Anita di ruang sidang, Rabu (25/11/2020).
Namun, saat itu Pinangki tidak menjelaskan secara rinci kepada Anita terkait alasan Djoko Tjandra mencari kuasa hukum. Kata Anita, Pinangki menyampaikan hal itu akan dijelaskan oleh Djoko Tjandra.
"Adapun apa maksudnya, saya ketemu saja sama Pak Djoko. Nanti baru tanya kepentingannya apa," sambungnya.
Selanjutnya, Anita bersama Pinangki terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra. Tiba di sana, keduanya bersama Djoko Tjandra membahas status hukum terkait putusan eksekusi kasus cassie Bank Bali.
Anita mengaku, tidak ada pembahasan lain dalam pertemuan itu. Paslanya, putusan eksekusi dinilai non excustable atau berkekuatan hukum -- tapi tidak bisa dieksekusi.
"Saya pelajari, berkas dia di web. Saya katakan 'ya memang permasalahan hukumnya ini'. Kalau saya lihat, PKnya bahwa itu non exustable," beber Anita.
Baca Juga: Dibawa ke Sidang, Terdakwa Anita dan Andi Irfan Bersaksi untuk Pinangki
Kepada Anita, Djoko Tjandra meminta bantuan agar proses hukum terhadap dirinya ditegakkan. Dengan demikian, dari pertemuan tersebut disepakati jika Anita akan melakukan upaya hukum bagi Djoko Tjandra.
"Tapi paling inti, dia (Djoko Tjandra) bilang, 'Anita, tolong bantu. Saya ingin hukum saya ditegakkan. Tolong, saya butuh kebenaran hukum. Saya ingin punya nama baik'. Itu inti dari pertemuan itu. Saya bilang 'Siap Pak, kalau itu yang diinginkan mari sama-sama dilakukan," tutup Anita.
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya