Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Anita mengaku jika Pinangki mengenalkan dirinya dengan Djoko Tjandra.
Anita mengatakan, perkenalannya dengan Djoko Tjandra terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra tengah membutuhkan seorang kuasa hukum untuk mengurus kasus cassie Bank Bali.
"Waktu itu menurut terdakwa Pinangki, Pak Djoko membutuhkan lawyer. Saya dikenalkan Pinangki itu," ungkap Anita di ruang sidang, Rabu (25/11/2020).
Namun, saat itu Pinangki tidak menjelaskan secara rinci kepada Anita terkait alasan Djoko Tjandra mencari kuasa hukum. Kata Anita, Pinangki menyampaikan hal itu akan dijelaskan oleh Djoko Tjandra.
"Adapun apa maksudnya, saya ketemu saja sama Pak Djoko. Nanti baru tanya kepentingannya apa," sambungnya.
Selanjutnya, Anita bersama Pinangki terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra. Tiba di sana, keduanya bersama Djoko Tjandra membahas status hukum terkait putusan eksekusi kasus cassie Bank Bali.
Anita mengaku, tidak ada pembahasan lain dalam pertemuan itu. Paslanya, putusan eksekusi dinilai non excustable atau berkekuatan hukum -- tapi tidak bisa dieksekusi.
"Saya pelajari, berkas dia di web. Saya katakan 'ya memang permasalahan hukumnya ini'. Kalau saya lihat, PKnya bahwa itu non exustable," beber Anita.
Baca Juga: Dibawa ke Sidang, Terdakwa Anita dan Andi Irfan Bersaksi untuk Pinangki
Kepada Anita, Djoko Tjandra meminta bantuan agar proses hukum terhadap dirinya ditegakkan. Dengan demikian, dari pertemuan tersebut disepakati jika Anita akan melakukan upaya hukum bagi Djoko Tjandra.
"Tapi paling inti, dia (Djoko Tjandra) bilang, 'Anita, tolong bantu. Saya ingin hukum saya ditegakkan. Tolong, saya butuh kebenaran hukum. Saya ingin punya nama baik'. Itu inti dari pertemuan itu. Saya bilang 'Siap Pak, kalau itu yang diinginkan mari sama-sama dilakukan," tutup Anita.
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Pilunya Bupati Aceh Utara: Warga Kami Hanyut tapi Tidak Viral, Presiden Belum Pernah Hadir!
-
4.839 Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap
-
Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Usung Doa Bersama dan Donasi Korban Bencana
-
Erros Djarot: Taufiq Kiemas Sosok Paling Gigih Dorong Megawati jadi Pemimpin Indonesia
-
Butuh Alat Berat, Bupati Aceh Tamiang: Petani Kami Nekat Tetap Menanam Meski Sawah Tertimbun Lumpur
-
Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja
-
Pramono Anung Putihkan 6.050 Ijazah Warga Jakarta, Ada yang Tertahan hingga 17 Tahun
-
Kapolri Peringatkan 10 Ancaman Global Dekade Mendatang, Cuaca Ekstrem Paling Nyata Dampaknya