Suara.com - Persoalan aturan penempatan transgender di penjara terus menjadi perbincangan menarik. Apalagi kasus artis transgender yang terlibat narkoba, Millen Cyrus ternyata sempat dimasukke ke sel laki-laki. Bagaimana sebenarnya aturan hukumnya?
Persoalan transgender memang tidak mudah mencapai titik tengah terutama dalam beberapa pandangan politik, hukum, dan budaya. Meskipun secara personal kita dapat bertoleransi, namun di mata ketiga alat negara tersebut, transgender akan menduduki level pembahasan yang berbeda daripada yang lainnya sampai-sampai aturan penempatan transgender di penjara pun menarik perhatian publik.
Sebenarnya di Indonesia belum ada UU yang mengatur tentang penjara bagi seorang transgender. Akan tetapi jika secara hukum seorang transgender telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai perempuan, maka yang bersangkutan ke sel khusus perempuan.
Perubahan Jenis Kelamin dan Peristiwa Hukum
Perubahan jenis kelamin sendiri merupakan suatu peristiwa yang dapat diakui oleh hukum. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) menjelaskan bahwa: Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Peristiwa penting lainnya yang dimaksud dalam UU di atas adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, salah satunya tentang perubahan jenis kelamin. Pencatatan tersebut paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Maka, jika menurut hukum jenis kelamin seorang transgender berstatus narapidana telah berubah, dari laki-laki menjadi perempuan maka berdasarkan ketentuan di atas sudah sepantasnya tersangka dimasukkan ke penjara perempuan. Akan tetapi apabila seorang transgender masih laki-laki secara hukum meskipun sudah operasi kelami, maka ia tetap akan ditempatkan di penjara/sel tahanan laki-laki.
Tahanan Berdasarkan Golongan
Mengapa hal tersebut di atas terjadi? Karena di Indonesia, penempatan tahanan ditetapkan berdasarkan golongan. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan yang berisi :
Baca Juga: Kisah Sedih Transgender yang Diperkosa karena Masuk Penjara Pria
"Penempatan tahanan ditentukan berdasarkan penggolongan :
- umur;
- jenis kelamin;
- jenis tindak pidana;
- tingkat pemeriksaan perkara; atau
- untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan."
Fokus Perhatian
Salah satu penggolongan dari pasal tersebut diatas ialah mengenai jenis kelamin. Jadi, bagaimana dengan seorang transgender yang ditahan?
Tentunya status penggolongan jenis kelamin tersebut dilihat dari identitas asli yang sah secara hukum kembali lagi ke Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketika seorang transgender sudah mengganti kelaminnya atau melakukan perubahan secara besar-besaran dari Laki-laki ke perempuan, tapi tidak memohonkan pengakuan ke pengadilan terkait perubahan jenis kelamin sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang administrasi kependudukan beserta Pasal 54 Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, otomatis penempatannya sebagai tahanan akan sesuai dengan identitas asli yang sah secara hukum.
Demikian penjelasan singkat mengenai aturan penempatan transgender di penjara Indonesia. Semoga informasi ini membantu memahami situasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan