Suara.com - Persoalan aturan penempatan transgender di penjara terus menjadi perbincangan menarik. Apalagi kasus artis transgender yang terlibat narkoba, Millen Cyrus ternyata sempat dimasukke ke sel laki-laki. Bagaimana sebenarnya aturan hukumnya?
Persoalan transgender memang tidak mudah mencapai titik tengah terutama dalam beberapa pandangan politik, hukum, dan budaya. Meskipun secara personal kita dapat bertoleransi, namun di mata ketiga alat negara tersebut, transgender akan menduduki level pembahasan yang berbeda daripada yang lainnya sampai-sampai aturan penempatan transgender di penjara pun menarik perhatian publik.
Sebenarnya di Indonesia belum ada UU yang mengatur tentang penjara bagi seorang transgender. Akan tetapi jika secara hukum seorang transgender telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai perempuan, maka yang bersangkutan ke sel khusus perempuan.
Perubahan Jenis Kelamin dan Peristiwa Hukum
Perubahan jenis kelamin sendiri merupakan suatu peristiwa yang dapat diakui oleh hukum. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) menjelaskan bahwa: Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Peristiwa penting lainnya yang dimaksud dalam UU di atas adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, salah satunya tentang perubahan jenis kelamin. Pencatatan tersebut paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Maka, jika menurut hukum jenis kelamin seorang transgender berstatus narapidana telah berubah, dari laki-laki menjadi perempuan maka berdasarkan ketentuan di atas sudah sepantasnya tersangka dimasukkan ke penjara perempuan. Akan tetapi apabila seorang transgender masih laki-laki secara hukum meskipun sudah operasi kelami, maka ia tetap akan ditempatkan di penjara/sel tahanan laki-laki.
Tahanan Berdasarkan Golongan
Mengapa hal tersebut di atas terjadi? Karena di Indonesia, penempatan tahanan ditetapkan berdasarkan golongan. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan yang berisi :
Baca Juga: Kisah Sedih Transgender yang Diperkosa karena Masuk Penjara Pria
"Penempatan tahanan ditentukan berdasarkan penggolongan :
- umur;
- jenis kelamin;
- jenis tindak pidana;
- tingkat pemeriksaan perkara; atau
- untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan."
Fokus Perhatian
Salah satu penggolongan dari pasal tersebut diatas ialah mengenai jenis kelamin. Jadi, bagaimana dengan seorang transgender yang ditahan?
Tentunya status penggolongan jenis kelamin tersebut dilihat dari identitas asli yang sah secara hukum kembali lagi ke Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketika seorang transgender sudah mengganti kelaminnya atau melakukan perubahan secara besar-besaran dari Laki-laki ke perempuan, tapi tidak memohonkan pengakuan ke pengadilan terkait perubahan jenis kelamin sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang administrasi kependudukan beserta Pasal 54 Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, otomatis penempatannya sebagai tahanan akan sesuai dengan identitas asli yang sah secara hukum.
Demikian penjelasan singkat mengenai aturan penempatan transgender di penjara Indonesia. Semoga informasi ini membantu memahami situasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
-
Jadi Pembicara Kunci di COP30 Brasil, Sultan Baktiar Najamudin Tawarkan Gagasan Green Democracy
-
TOURISE 2025 Dibuka di Riyadh: Menteri Pariwisata Arab Saudi Bicara Inovasi dan Kolaborasi
-
AI Bigbox Permudah Fintech Verifikasi Identitas Pelanggan Lewat Solusi eKYC Canggih dan Aman
-
Wamenag Muhammad Syafi'i Soroti Kasus Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil: Harus Dihentikan!
-
Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya, Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Detik-detik Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan di Septic Tank, Anjing Pelacak Sempat Gagal
-
Menteri Lingkungan Hidup: Ekonomi Hijau Harus Sejalan dengan Masyarakat dan Alam