Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan untuk membatasi usia pengguna media sosial, termasuk di dalamnya Twitter, Facebook, dan Instagram, minimal 17 tahun.
Usulan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sekarang masih dibahas pemerintah dan Komisi I DPR.
Usulan tersebut diperdebatkan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Juru bicara PSI Sigit Widodo meminta, "Kominfo jangan lebay."
PSI menilai rencana Kominfo untuk membatasi usia pengguna medsos menjadi minimal 17 tahun sebagai tindakan yang berlebihan."
"Sabtu lalu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika S. Pangerapan menyatakan akan memasukkan batasan usia pengguna medsos 17 tahun di dalam RUU Pelindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Usulan ini menurut kami menunjukkan bahwa para pembuat kebijakan tidak memahami dengan baik generasi asli digital yang saat ini mendominasi penggunaan internet di Indonesia," kata Sigit.
Pembuat kebijakan dinilai masih didominasi generasi imigran digital. Banyak dari mereka dinilai tidak memahami pemikiran anak-anak muda yang sudah hidup di dunia digital sejak lahir.
"Jangan lupa, di Indonesia ada kesenjangan digital yang sangat besar antara generasi muda dan generasi di atasnya. Kalau bicara soal digital, anak-anak sekarang jauh lebih pintar dari orangtuanya," kata Sigit.
Pembatasan usia yang terlalu dipaksakan, menurut pendapat Sigit, justru akan menimbulkan dampak negatif karena anak-anak akan diam-diam memalsukan usianya menjadi 17 tahun. Ini berbahaya sekali.
Saat ini, katanya, kebanyakan media sosial sebenarnya sudah membatasi usia pengguna minimal 13 tahun. Namun faktanya, anak-anak usia 8 hingga 10 tahun hampir semuanya memiliki akun media sosial.
Baca Juga: Kenapa Usia Pengguna Medsos di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun?
"Kalau mereka memalsukan umur menjadi 13 tahun, bahayanya tidak sebesar memalsukan usia menjadi 17 tahun karena media sosial biasanya memiliki pengaturan dan algoritma yang lebih ketat untuk anak-anak di bawah umur."
Lagipula, kata dia, penggunaan medsos oleh anak-anak juga memiliki dampak positif. Yang pasti anak-anak sekarang belajar berkomunikasi dan berbahasa, salah satunya melalui media sosial.
"Kami juga menemukan anak-anak yang pintar mengedit video karena sering bermain Tiktok. Bersosialisasi di media sosial juga dapat membuat anak-anak lebih berpikiran terbuka dan kreatif. Jadi tidak selalu berdampak negatif."
"Jadi, lebih baik pemerintah berusaha lebih kuat lagi meningkatkan literasi digital masyarakat ketimbang membuat pembatasan-pembatasan dan larangan baru."
Pemerintah, menurut Sigit, perlu memperbanyak sosialisasi cara berinternet yang baik dan produktif, termasuk mengajari orangtua agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital agar mendampingi anak saat berinternet, bukan membatasi anak-anak yang sudah tinggal di dunia digital sejak lahir.
Selain itu, kata dia, perlu dipertanyakan mengapa Kominfo tiba-tiba ingin memasukkan batasan usia ini ke dalam RUU PDP.
"Semangat dan isinya sudah sangat baik dan tidak ada pasal pembatasan usia pengguna medsos di dalamnya. Mengapa tiba-tiba Kominfo ingin merevisi draf buatannya sendiri?"
Saat ini masyarakat sangat membutuhkan perlindungan data pribadi. Semakin banyak kasus pelanggaran data pribadi yang tidak bisa ditangani karena tidak ada dasar hukumnya, kata Sigit.
Usulan Kominfo ini dinilai justru akan menimbulkan kontroversi yang tidak perlu dan bisa menjadi alasan untuk tidak segera mengesahkan RUU PDP yang sangat dibutuhkan.
Tag
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123