Suara.com - Penceramah Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Maaher ditangkap atas dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial.
Maaher diduga telah melakukan penghinaan terhadap kyai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Melalui akun Twitter miliknya @ustadzmaaher_, Maaher mengunggah foto Habib Luthfi dalam balutan sorban berwarna putih.
Foto Habib Luthfi tersebut ia unggah untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.
"Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya," ujar Maaher seraya mengunggah foto Habib Luthfi yang mengenakan sorban.
Saat ditelusuri, cuitan tersebut telah dihapus oleh Maaher. Cuitan tersebut diduga telah dibuat lama, sekitar Agustus lalu.
Namun, belakangan cuitan tersebut kembali diungkit oleh warganet bersamaan dengan kasus dugaan penghinaan Nikita Mirzani terhadap Rizieq Shihab.
Klaim Lebih Dulu Dihina
Dalam cuitan terpisah, Maaher memberikan klarifikasi atas foto tersebut. Ia mengaklu tak bermaksud menghina Habib Luthfi.
Baca Juga: Ditangkap Subuh-subuh, Ustaz Maaher Berstatus Tersangka
"Soal foto Habib Luthfi yang digoreng cebong untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tidak ada penghinaan sama sekali di sana," kata Maaher.
Ia menjelaskan, cuitan tersebut dibuat untuk mengomentari cuitan akun pecinta Habib Luthfi. Akun tersebut disebut telah menghinanya menggunakan sorban seperti jilbab, maka Maaher membalas hinaan tersebut.
"Dia menghina saya dengan mengatakan 'tambah cantik pakai jilbab ya lo Maher'. Lalu saya balas komen dia itu dengan menampilkan foto Habib Luthfi yang pakai sorban persis saya," ungkap Maaher.
Menurut Maaher, cuitannya tersebut menjadi pukulan telak untuk si akun tersebut.
"Dia menghina saya pakai sorban di kepala dengan mengatakan 'pakai jilbab', maka saya katakan bahwa Habib Luthfi idola dia faktanya juga pakai sorban yang sama seperti saya," tuturnya.
Dilaporkan ke Polisi
Tak terima dengan penghinaan terhadap Habib Luthfi, advokat Muannas Alaidid melaporkan Maheer ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/0649/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020.
Maaher disangkakan dengan Pasal 27 Ayalt (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi bin Yahya," kata Muannas.
Setelah sekitar dua minggu berselang, tim Bareskrim Polri langsung menangkap Maaher di kediamannya pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Penangkapan terhadap Maaher berdasarkan dengan surat penangkapan dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Ditetapkan Tersangka
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap kyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
"Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka," kata Argo.
Argo menyebut Maaher kekinian tengah dibawa ke Bareskrim Polri. Penyidik masih menunggu kuasa hukum yang bersangkutan sebelum nantinya dilakukan pemeriksaan.
"Istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Anak Ade Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo? Idrus Marham Ngarep Kader Golkar Isi Kursi Menpora Lagi
-
Pendidikan Kelas Dunia Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo yang Mundur dari DPR Karena Kepleset Lidah
-
Mahfud MD Memprediksi Akan Ada Reshuffle Lagi Oktober Mendatang
-
Pimpin Rombongan Jemaah, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
-
Jalankan Program Prabowo Tiga Juta Rumah, Pramono Targetkan Bangun 19.809 Hunian Tahun Ini
-
Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
-
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat