Suara.com - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta menyesalkan para guru dan karyawan Tata Usaha Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 22 Jakarta Barat melakukan perjalanan ke Yogyakarta sehingga menimbulkan klaster Covid-19.
"Jangankan izin, secara formal ataupun non-formal mereka tidak melakukan izin ke kami, atau pemberitahuan minimal itu enggak ada sama sekali," kata Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil DKI Jakarta Nur Pawaiddudin di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Nur mengaku baru mengetahui kegiatan para guru MAN 22 Jakarta Barat mengunjungi Yogyakarta setelah mendengar kabar adanya penularan Covid-19.
Menurut keterangan pihak sekolah yang diterima Nur, para guru dan karyawan mengunjungi Yogyakarta pada 20-23 November 2020 dalam rangka pelepasan Kepala Sekolah MAN 22 karena memasuki masa purna tugas.
Terdapat 47 guru yang mengikuti perjalanan tersebut dengan satu unit bus berkapasitas 60 orang, dan satu unit mobil kecil.
Para guru tersebut rupanya tidak mengecek kesehatannya, baik dengan tes cepat atau tes usap sebelum berangkat maupun sesudah dari luar kota.
Pihaknya mengklarifikasi dalam perjalanan tersebut tidak ada satupun murid-murid MAN 22 Jakarta Barat yang terlibat dan terpapar Covid-19.
"Jadi, perjalanan ke Yogya itu kami salahkan, karena melakukan perjalanan dalam kondisi yang seperti ini. Tapi yang pasti bukan siswa ya," ujar Nur.
Sebelumnya, Camat Palmerah Firman Ibrahim mengungkapkan sebanyak 33 guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 22 Jakarta Barat terdeteksi Covid-19 hingga menjadi klaster diduga usai melakukan perjalanan ke Yogyakarta.
Baca Juga: Imbas Wali Kota Malang Positif Covid-19, Puluhan Jurnalis Jalani Swab Test
Klaster guru tersebut terungkap berawal dari laporan pada 28 November 2020 terkait dua guru yang terkonfirmasi positif Covid-19, kemudian dilakukan penelusuran kontak.
"Pas ada kasus konfirmasi, langsung sekolah kita semprotin. Kita lakukan kewajiban kita untuk tracing dengan data-datanya," ujar Firman Ibrahim. Antara
Berita Terkait
-
Breakingnews! Pemain Keturunan Brasil Positif COVID-19
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Atalia Praratya Positif COVID-19, Ridwan Kamil Lolos dari Penularan?
-
Sempat Antar Suami Daftar Pilgub Jakarta Lalu Batuk Pilek, Atalia Positif Covid-19, Ridwan Kamil Minta Doa
-
Bikin Pangling saat Pakai Kebaya, Amel Carla Dibilang Mirip Krisdayanti sampai Angela Gilsha
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu