Suara.com - Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani menyesalkan kelalaian pihak keamanan Pemerintah Australia sehingga insiden berkibarnya bendera Bintang Kejora di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne.
Ia menilai berkibarnya bendera Bintang Kejora KJRI Melbourne, Australia pada Selasa (1/12/2020) tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional.
"Insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," ujar Jaleswari saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis malam (3/12/2020).
Jaleswari menuturkan, bahwa merujuk pada ketentuan konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus harus dihormati. Bahkan tak boleh memasuki wilayah tanpa seizin KJRI
"Ini adalah peristiwa yang patut disesalkan. Karena, pertama merujuk pada ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat, terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin," ucap dia.
Selain itu Jaleswari menyebut, dalam hal ini negara penerima yakni Australia memunyai kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area KJRI.
"Kedua, negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia," katanya.
Diwartakan sebelumnya bahwa bendera Bintang Kejora berkibar KJRI Melbourne pada Selasa (1/12/2020) dengan disertai spanduk yang berisi tulisan "TNI Out Stop Killing Papua". Bendera ini dikibarkan oleh lima orang yang memanjat kantor KJRI.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (1/12/2020) dan terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial Twitter.
Baca Juga: Begini Kronologis Bendera Bintang Kejora Berkibar di Konjen RI Melbourne
Berita Terkait
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
3 Pengibar Bendera Bintang Kejora Papua Merdeka Dapat Amnesti Presiden Prabowo
-
OPM Terkapar di Paro! TNI HABEMA Berhasil Lumpuhkan Kekuatan dan Sita Senjata
-
Orang-Orang di Sekitar Jokowi Ini Mendadak Mundur, Beda Jalan Politik?
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
Terkini
-
Ratu Dewa Mendadak Lantik Sekda Palembang, Ada Apa dengan Aprizal Hasyim?
-
Gus Ipul Ungkap Kenapa Desil Warga Bisa Melonjak: Data dari Banyak Sumber Masih Diverifikasi
-
Bos Bybit Blak-blakan Alasan Buka Operasional di Indonesia
-
Arti Mimpi Diri Sendiri Meninggal Menurut Islam, Pertanda Buruk atau Umur Panjang?
-
Berhenti Mengejar Jadi Ibu Sempurna! Buku Ini Mengajarkan Hal Lebih Penting
-
Heboh Tudingan Penyakit Tiga Huruf, Pihak Sarwendah Bongkar Hasil Tes Medis
-
Kebakaran Bedeng di Denpasar Sulit Padam, Damkar Terpaksa Datangkan 3 Ekskavator
-
3 Serum Bhumi yang Cocok untuk Usia 40 Tahun, Bisa Hempas Flek Hitam dan Garis Halus
-
Alasan Suzuki Menolak Mentah-Mentah Rencana Kehadiran Jimny Versi Listrik
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!