Suara.com - Jenazah seorang ditolak masuk ke pemakamannya sendiri setelah jasadnya tiba dalam posisi duduk di kursi dan tidak diletakkan di dalam peti mati.
Menyadur The Sun, Jumat (4/12/2020) Pemakaman Che Lewis (29) dan ayahnya Adlay Lewis (54) seharusnya berlangsung pada 25 November.
Jasad Che kemudian dibawa ke gereja namun tidak dalam kondisi terbaring di peti namun dalam posisi duduk di atas kursi setelah tubuhnya dibalsem
Prosesi pemakaman yang aneh tersebut melewati ibu kota Trinidad dan Tobago, Port of Spain, dalam perjalanan ke upacara di Gereja St John the Evangelist di kota Diego Martin.
Mengenakan celana panjang putih dan jas merah muda, Che dilaporkan ditolak masuk ke gereja oleh anggota staf yang heran dengan apa yang mereka lihat.
Pada video dan gambar yang beredar menunjukkan jenazah yang meninggal akibat pembunuhan tersebut duduk di kursi di area yang tertutup.
Banyak pelayat yang awalnya tidak menyadari bahwa orang duduk tersebut adalah Che, mereka berasumsi dia adalah bagian dari prosesi.
Beberapa pengunjung pemakaman bahkan dikatakan telah mencaci-maki pria tak bernyawa itu karena tidak memakai masker.
Pemakaman tersebut disiarkan secara online dan menarik banyak perhatian, meskipun beberapa penonton juga tidak menyadari bahwa Che adalah orang di kursi itu.
Baca Juga: Jenazah Dibalsem Posisi Duduk, Pria Ini Ditolak di Pemakamannya Sendiri
Beberapa video perjalanan terakhirnya diposting ke media sosial, saat dua pria duduk di samping kursi memainkan musik, banyak yang berkomentar itu adalah "bukti bahwa Trinidad bukanlah tempat yang aman".
Sedangkan ayah Che ditempatkan di dalam peti mati oleh keluarga, tidak seperti Che yang ditempatkan di Rumah Duka Dennie.
"Setiap kehidupan itu unik, oleh karena itu setiap pemakaman harus unik," bunyi slogan yang terpasang di dekat jasad Che, meskipun akhirnya ditempatkan di peti mati untuk dimakamkan.
"Keluarga yang memintanya, tetapi itu adalah sesuatu yang kami miliki di daftar keinginan kami untuk melakukannya ketika permintaan itu datang, itu tidak asing bagi kami karena kami mengetahui pemakaman seperti itu di luar negeri." ujar Dennie selaku petugas pemanakaman.
"Kami meminta dia selama tiga hari untuk memantau bagaimana dia melakukannya di kursi sebelum kami mempublikasikannya," katanya.
Cara tersebut dikenal sebagai pembalseman ekstrem, di mana jasad diawetkan dengan menyuntikkan cairan kimiawi yang membuatnya benar-benar kaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus