Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman maksimal berupa pidana mati pantas dikenakan terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara selaku tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Penerapan hukuman mati itu juga dinilai perlu untuk memberikan efek jera.
Abdul menjelaskan, hukuman mati bagi tersangka korupsi itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Pasal 2 Ayat 2 tersebut berbunyi; dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Sementara, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dijelaskan 'keadaan tertentu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 itu yakni; apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
"Termasuk bencana pandemi Covid-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," kata Abdul kepada Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Kendati begitu, Abdul menyoroti penerapan pasal yang dikenakan oleh penyidik KPK terhadap Juliari Batubara. Di mana, dalam perkara ini Juliari dipersangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hukuman mati bagi sangkaan Pasal 2 Ayat 2. Jadi sangkaan atau dakwaannya harus "membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos", sehingga merugikan keuangan negara," ujarnya.
"Jadi bukan korupsi suap, karena korupsi suap tidak bisa dihukum mati," sambungnya.
Baca Juga: Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi
KPK sebelumnya menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara pun telah menyerahkan diri ke KPK. Dia menyerahkan diri sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.
Ketika itu, Juliari Batubara tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tak banyak bicara, dia hanya melambaikan tangan kemudian bergegas masuk ke Gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).
Tag
Berita Terkait
-
Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi
-
Ucapan Terakhir Mensos Juliari Sebelum jadi Tersangka: Kita Bukan Kapitalis
-
Deddy Corbuzier Merasa Dibodohi Bikin Podcast Bareng 2 Menteri Korupsi
-
Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati, FITRA Tagih Ucapan Ketua KPK Firli
-
Sebelum Jadi Tersangka, Mensos Juliari Sempat Bagi-bagi Bansos di Malang
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?