Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman maksimal berupa pidana mati pantas dikenakan terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara selaku tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Penerapan hukuman mati itu juga dinilai perlu untuk memberikan efek jera.
Abdul menjelaskan, hukuman mati bagi tersangka korupsi itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Pasal 2 Ayat 2 tersebut berbunyi; dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Sementara, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dijelaskan 'keadaan tertentu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 itu yakni; apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
"Termasuk bencana pandemi Covid-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," kata Abdul kepada Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Kendati begitu, Abdul menyoroti penerapan pasal yang dikenakan oleh penyidik KPK terhadap Juliari Batubara. Di mana, dalam perkara ini Juliari dipersangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hukuman mati bagi sangkaan Pasal 2 Ayat 2. Jadi sangkaan atau dakwaannya harus "membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos", sehingga merugikan keuangan negara," ujarnya.
"Jadi bukan korupsi suap, karena korupsi suap tidak bisa dihukum mati," sambungnya.
Baca Juga: Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi
KPK sebelumnya menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara pun telah menyerahkan diri ke KPK. Dia menyerahkan diri sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.
Ketika itu, Juliari Batubara tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tak banyak bicara, dia hanya melambaikan tangan kemudian bergegas masuk ke Gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Tag
Berita Terkait
-
Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi
-
Ucapan Terakhir Mensos Juliari Sebelum jadi Tersangka: Kita Bukan Kapitalis
-
Deddy Corbuzier Merasa Dibodohi Bikin Podcast Bareng 2 Menteri Korupsi
-
Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati, FITRA Tagih Ucapan Ketua KPK Firli
-
Sebelum Jadi Tersangka, Mensos Juliari Sempat Bagi-bagi Bansos di Malang
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi