Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf kepada rakyat atas ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi. Jokowi dianggap memiliki andil atas peristiwa ini.
Mardani mengatakan, kasus korupsi pada pejabat di era presiden mana pun adalah catatan buruk. Terlebih lagi Juliari merupakan orang yang dipilih sendiri oleh Jokowi menjadi Mensos.
"Pak Jokowi harus minta maaf lah kepada rakyat Indonesia, selain di sebagai presiden harus minta maaf, karena menteri yang saya tunjuk korupsi," ujar Mardani saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Menurut Mardani, Jokowi selaku Presiden memiliki wewenang untuk mengawasi para Menterinya. Jika kejadian korupsi masih terjadi, maka Mardani menilai perlu dipertanyakan peran Jokowi itu.
"Menteri itu gak bisa melakukan korupsi kalau diawasi dengan ketat oleh presiden karena presiden punya semua instrumen untuk mengawasi Menteri," katanya.
Jika memang diawasi dengan ketat, maka Jokowi seharusnya tahu ketika ada indikasi tindakan korupsi. Dengan demikian, Jokowi bisa langsung mengambil tindakan cepat.
"Misalnya ketahuan nih ada indikasi, langsung diganti boleh kok. Presiden itu punya prerogative mengangkat dan memberhentikan menteri tanpa intervensi siapapun," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera
-
Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi
-
Ucapan Terakhir Mensos Juliari Sebelum jadi Tersangka: Kita Bukan Kapitalis
-
Deddy Corbuzier Merasa Dibodohi Bikin Podcast Bareng 2 Menteri Korupsi
-
Jokowi Geram Mensos Juliari Tersangkut Korupsi Bansos: Itu Uang Rakyat!
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Bappenas Soroti Urbanisasi Indonesia: Kota Tumbuh Tak Terkendali, Produktivitas Rendah
-
Gaduh Laporan 'Ujaran Kebencian' Bahlil, Golkar Panggil Pelapor: Siapa yang Suruh?
-
Kelamin Suami Dipotong Istri Gara-gara Chat, Korban Naik Motor Sendiri ke RSCM Bawa Potongannya
-
Pakai Kacamata Hitam, Begini Momen Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Brasil Lula di Istana Merdeka
-
Klaim Air Pegunungan Cuma Iklan? BPKN Siap Panggil Bos Aqua, Dugaan Pakai Air Sumur Bor Diselidiki
-
Draf NDC 3.0 Dinilai Tak Cukup Ambisius, IESR Peringatkan Risiko Ekonomi dan Ekologis
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren