Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf kepada rakyat atas ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi. Jokowi dianggap memiliki andil atas peristiwa ini.
Mardani mengatakan, kasus korupsi pada pejabat di era presiden mana pun adalah catatan buruk. Terlebih lagi Juliari merupakan orang yang dipilih sendiri oleh Jokowi menjadi Mensos.
"Pak Jokowi harus minta maaf lah kepada rakyat Indonesia, selain di sebagai presiden harus minta maaf, karena menteri yang saya tunjuk korupsi," ujar Mardani saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Menurut Mardani, Jokowi selaku Presiden memiliki wewenang untuk mengawasi para Menterinya. Jika kejadian korupsi masih terjadi, maka Mardani menilai perlu dipertanyakan peran Jokowi itu.
"Menteri itu gak bisa melakukan korupsi kalau diawasi dengan ketat oleh presiden karena presiden punya semua instrumen untuk mengawasi Menteri," katanya.
Jika memang diawasi dengan ketat, maka Jokowi seharusnya tahu ketika ada indikasi tindakan korupsi. Dengan demikian, Jokowi bisa langsung mengambil tindakan cepat.
"Misalnya ketahuan nih ada indikasi, langsung diganti boleh kok. Presiden itu punya prerogative mengangkat dan memberhentikan menteri tanpa intervensi siapapun," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera
-
Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi
-
Ucapan Terakhir Mensos Juliari Sebelum jadi Tersangka: Kita Bukan Kapitalis
-
Deddy Corbuzier Merasa Dibodohi Bikin Podcast Bareng 2 Menteri Korupsi
-
Jokowi Geram Mensos Juliari Tersangkut Korupsi Bansos: Itu Uang Rakyat!
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?