Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf kepada rakyat atas ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi. Jokowi dianggap memiliki andil atas peristiwa ini.
Mardani mengatakan, kasus korupsi pada pejabat di era presiden mana pun adalah catatan buruk. Terlebih lagi Juliari merupakan orang yang dipilih sendiri oleh Jokowi menjadi Mensos.
"Pak Jokowi harus minta maaf lah kepada rakyat Indonesia, selain di sebagai presiden harus minta maaf, karena menteri yang saya tunjuk korupsi," ujar Mardani saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Menurut Mardani, Jokowi selaku Presiden memiliki wewenang untuk mengawasi para Menterinya. Jika kejadian korupsi masih terjadi, maka Mardani menilai perlu dipertanyakan peran Jokowi itu.
"Menteri itu gak bisa melakukan korupsi kalau diawasi dengan ketat oleh presiden karena presiden punya semua instrumen untuk mengawasi Menteri," katanya.
Jika memang diawasi dengan ketat, maka Jokowi seharusnya tahu ketika ada indikasi tindakan korupsi. Dengan demikian, Jokowi bisa langsung mengambil tindakan cepat.
"Misalnya ketahuan nih ada indikasi, langsung diganti boleh kok. Presiden itu punya prerogative mengangkat dan memberhentikan menteri tanpa intervensi siapapun," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera
-
Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi
-
Ucapan Terakhir Mensos Juliari Sebelum jadi Tersangka: Kita Bukan Kapitalis
-
Deddy Corbuzier Merasa Dibodohi Bikin Podcast Bareng 2 Menteri Korupsi
-
Jokowi Geram Mensos Juliari Tersangkut Korupsi Bansos: Itu Uang Rakyat!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian