News / Nasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:53 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan pemanggilan tersangka Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) pekan depan terkait kasus haji 2023-2024.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi ditahan KPK sebagai tersangka korupsi haji.
  • Keduanya diduga melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji Kemenag.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada pekan depan.

Gus Alex diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Meski begitu, Asep belum memastikan apakah penahanan terhadap Gus Alex akan langsung dilakukan setelah pemeriksaan pekan depan atau tidak.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Dengan begitu, KPK resmi menahan Gus Yaqut yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pantauan Suara.com, Gus Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol sekitar pukul 18.45 WIB. Dia sempat berbicara saat akan memasuki mobil tahanan yang menunggu Yaqut di depan lobi.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2026).

Kemudian, Gus Yaqut langsung digiring pihak KPK dan kepolisian masuk ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan).

Baca Juga: Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More