Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Muhammad Niki Ryan Lukman dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Niki merupakan supervisor dari PT Astra Internasional cabang Cilandak yang bertugas mendata setiap pembelian BMW dari sales sekaligus mengisi data terkait asal usul uang si calon pembeli.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim mencecar saksi Niki terkait pembelian mobil tersebut. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, saksi Yeni Pratiwi selaku sales mengatakan jika Pinangki membeli mobil mewah itu seusai menang kasus.
Semula, JPU mengkonfirmasi kebenaran hal itu kepada Niki. Pun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengatakan jika ia mendapat informasi dari Yeni kalau Pinangki baru menang kasus dan kemudian membeli mobil.
JPU kemudian menunjukkan barang bukti berupa email email antara Niki dengan atasannya isinya surat permohonan permintaan harga (SPPH). Dalam surat, tertulis jika data Pinangki sebagai calon pembeli dan tertera sistem pembelian cash dengan asal usul uang usai memenangi kasus.
Niki membenarkan hal tersebut. Namun, dia mengaku mengetahui informasi yang masih berupa asumsi saja.
"Di situ unit all new X5 sudah membayarkan khusus atau dalam kurung menang khusus?" tanya jaksa Nur Pamudji Yanuar, Senin (7/12/2020).
"Betul," singkat Niki.
"Informasi dari mana Pak?", tanya JPU lagi.
Baca Juga: Nginap di Trumph Tower, Adik Sebut Pinangki 3 Kali ke AS Kontrol Payudara
"Saya tidak dapat info langsung. Itu hanya asumsi Pak" ungkap Niki.
"Nah di BAP saudara saksi iinfokan atas informasi sales saudara Yeni?"
"Kebetulan waktu itu saya lupa Pak," jawab dia.
Niki mengatakan, 'menang kasus' dijadikan alasan agar proses persetujuan membeli mobil menjadi cepat. Dengan demikian, dia berasumsi agar proses pembelian segera rampung.
"Tapi memang berikan info kenapa harus cash, karena saat itu saya untuk segera percepat approval, saya hanya asumsi saya. Asumsi saya aja pak. Karena customer (Pinangki) jaksa," jelas Niki.
Berangkat dari keterangan tersebut majelis hakim melayangkan pertanyaan pada Niki mengenai asumsi yang dimaksud. Menurut hakim, Niki tidak boleh memberikan keterangan dengan berpijak pada asumsi, baik saat proses penyidikan maupun persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!